Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep kaidah fiqhiyyah dalam hukum Islam, yang merupakan metode dinamis dalam penemuan hukum. Kaidah fiqhiyyah dirumuskan oleh para ulama dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah, dengan tujuan mencapai kemaslahatan. Kemaslahatan menjadi dasar utama dalam penyari’atan hukum Islam, yang dapat diwujudkan melalui penggunaan perangkat penalaran yang maksimal oleh para mujtahid. Dalam perkembangannya, hukum Islam mengalami perubahan dan diversifikasi karena kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. Perbedaan mazhab dalam hukum Islam terutama disebabkan oleh perbedaan dalam metodologi penggalian hukum. Para ulama menggunakan penalaran deduktif dan induktif untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sumber-sumber syari’ah. Buku ini juga menjelaskan bahwa hukum Islam tidak statis, melainkan memiliki sifat dinamis yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan dalam satu sektor kehidupan akan memengaruhi sektor lainnya, termasuk bidang hukum. Oleh karena itu, ketetapan hukum harus selalu relevan dengan kondisi sosial dan zaman. Kaidah fiqhiyyah berperan penting dalam menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan prinsip dasar dalam menetapkan hukum berdasarkan maqashid al-syari’ah. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang perkembangan kaidah fiqhiyyah dan perannya dalam memperkembangkan hukum Islam secara kontekstual dan aktual.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep kaidah fiqhiyyah dalam hukum Islam, yang merupakan metode dinamis dalam penemuan hukum. Kaidah fiqhiyyah dirumuskan oleh para ulama dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah, dengan tujuan mencapai kemaslahatan. Kemaslahatan menjadi dasar utama dalam penyari’atan hukum Islam, yang dapat diwujudkan melalui penggunaan perangkat penalaran yang maksimal oleh para mujtahid. Dalam perkembangannya, hukum Islam mengalami perubahan dan diversifikasi karena kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. Perbedaan mazhab dalam hukum Islam terutama disebabkan oleh perbedaan dalam metodologi penggalian hukum. Para ulama menggunakan penalaran deduktif dan induktif untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sumber-sumber syari’ah. Buku ini juga menjelaskan bahwa hukum Islam tidak statis, melainkan memiliki sifat dinamis yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan dalam satu sektor kehidupan akan memengaruhi sektor lainnya, termasuk bidang hukum. Oleh karena itu, ketetapan hukum harus selalu relevan dengan kondisi sosial dan zaman. Kaidah fiqhiyyah berperan penting dalam menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan prinsip dasar dalam menetapkan hukum berdasarkan maqashid al-syari’ah. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang perkembangan kaidah fiqhiyyah dan perannya dalam memperkembangkan hukum Islam secara kontekstual dan aktual.