Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam dan ilmiah perdebatan mengenai hukum memakai niqob (cadar) dalam konteks fiqh Islam. Penulis, DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA, menjelaskan bahwa niqob bukanlah bagian dari ajaran Islam yang prinsip, melainkan sebuah tradisi baru yang muncul bersama masyarakat Islam masa kini. Buku ini menyoroti bahwa hukum memakai niqob adalah pendapat yang *debatable* dalam perkembangan fiqh Islam kontemporer. Penulis juga menegaskan bahwa menutup aurat bagi perempuan adalah wajib, namun tidak ada kesepakatan mengenai sejauh apa penutupan aurat itu harus diterapkan. Dalam buku ini, penulis juga mengkritik kelompok yang memaksa dan memperketat hukum, serta menekankan bahwa agama Islam sebenarnya mudah dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba-Nya. Buku ini memberikan wawasan yang matang dan berimbang terkait isu niqob, serta mengajak pembaca untuk kembali pada prinsip dasar syariat Islam.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam dan ilmiah perdebatan mengenai hukum memakai niqob (cadar) dalam konteks fiqh Islam. Penulis, DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA, menjelaskan bahwa niqob bukanlah bagian dari ajaran Islam yang prinsip, melainkan sebuah tradisi baru yang muncul bersama masyarakat Islam masa kini. Buku ini menyoroti bahwa hukum memakai niqob adalah pendapat yang *debatable* dalam perkembangan fiqh Islam kontemporer. Penulis juga menegaskan bahwa menutup aurat bagi perempuan adalah wajib, namun tidak ada kesepakatan mengenai sejauh apa penutupan aurat itu harus diterapkan. Dalam buku ini, penulis juga mengkritik kelompok yang memaksa dan memperketat hukum, serta menekankan bahwa agama Islam sebenarnya mudah dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba-Nya. Buku ini memberikan wawasan yang matang dan berimbang terkait isu niqob, serta mengajak pembaca untuk kembali pada prinsip dasar syariat Islam.
Jumlah Halaman | 144 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Pustaka Ilmu |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-6835-97-0 |
eISBN |