Semula daerah Kalimantan Tengah terdiri dari tiga Kabupaten Otonom berasal dari eks Daerah Dayak Besar dan Swapraja Kotawaringin yang termasuk dalam wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan Ketiga Kabupaten otonom itu adalah Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Ketiga daerah kabupaten otonom ini merupakan daerah bawahan yang dibentuk berdasarkan hak hak darurat yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan waktu itu dengan Surat Keputusan nomor 186 OPB 92 14 tanggal 14 Agustus 1950 tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten dan Kota Surat keputusan ini kemudian dikukuhkan dengan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 kemudian dijadikan Undang undang Nomor 27 Tahun 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 dan mulai berlaku serta disahkan pada 26 Juni 1959 Pemekaran daerah otonom Kabupaten dan Kota terjadi dalam masa provinsi Kalimantan Tengah menjadi daerah otonom Kabupaten Barito dimekarkan menjadi Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan sedangkan Kabupaten Kotawaringin dimekarkan menjadi Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur Semula daerah Kalimantan Tengah terdiri dari tiga Kabupaten Otonom berasal dari eks Daerah Dayak Besar dan Swapraja Kotawaringin yang termasuk dalam wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan Ketiga Kabupaten otonom itu adalah Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Ketiga daerah kabupaten otonom ini merupakan daerah bawahan yang dibentuk berdasarkan hak hak darurat ...yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan waktu itu dengan Surat Keputusan nomor 186 OPB 92 14 tanggal 14 Agustus 1950 tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten dan Kota Surat keputusan ini kemudian dikukuhkan dengan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 kemudian dijadikan Undang undang Nomor 27 Tahun 1959 Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 dan mulai berlaku serta disahkan pada 26 Juni 1959 Pemekaran daerah otonom Kabupaten dan Kota terjadi dalam masa provinsi Kalimantan Tengah menjadi daerah otonom Kabupaten Barito dimekarkan menjadi Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan sedangkan Kabupaten Kotawaringin dimekarkan menjadi Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur