Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah*, dengan fokus pada aspek-aspek utama dalam perikatan, prosedur pembebanan, dan eksekusi. Buku ini terdiri dari berbagai bab yang saling terkait, antara lain: 1. Pengertian Hak Tanggungan – menjelaskan konsep hak tanggungan dalam konteks hukum syariah dan perannya sebagai jaminan dalam transaksi keuangan. 2. Akad Pokok Berdasarkan Syariah – membahas prinsip-prinsip dasar akad syariah yang menjadi dasar dari segala bentuk jaminan kebendaan. 3. Asas-Asas Hak Tanggungan – menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak tanggungan, termasuk prinsip kepastian, keadilan, dan manfaat. 4. Objek Hak Tanggungan – menjabarkan berbagai objek yang dapat menjadi subjek hak tanggungan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. 5. Proses Pembebanan Hak Tanggungan – memberikan panduan lengkap mengenai tahapan pembebanan hak tanggungan, mulai dari perjanjian utang piutang hingga pendaftaran dan pengurusan sertifikat. 6. Eksekusi Hak Tanggungan – menjelaskan prosedur dan mekanisme eksekusi hak tanggungan, termasuk langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hak jaminan dalam kasus penyelesaian sengketa. Buku ini juga mencakup topik-topik spesifik seperti *Hak Tanggungan*, *Jaminan Fidusia*, *Gadai Saham*, dan *Hipotek Kapal Laut*, yang merupakan bagian penting dari sistem jaminan kebendaan dalam ekonomi syariah. Buku ini ditulis oleh Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang memiliki pengalaman sebagai akademisi dan praktisi hukum syariah. Selain itu, buku ini juga mencakup kutipan dari Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menjelaskan sanksi hukum terhadap pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan tanpa izin. Hal ini menunjukkan relevansi hukum penelitian terhadap pengelolaan jaminan kebendaan di lingkungan hukum syariah. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pelaku usaha dalam bidang ekonomi syariah, sebagai sumber rujukan untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah dalam transaksi keuangan.
Buku yang ada di hadapan pembaca ini sesungguhnya adalah sebagian dari materi kuliah tentang Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah di pascasarjana IAIN Tulungagung yang sejak tahun 2012 yang lalu Penulis mengampu mata kuliah tersebut Di sisi lain sebagai seorang praktisi yang bekerja di pengadilan agama Penulis banyak terlibat diskusi di sekitar ekonomi syariah termasuk eksekusi objek jaminan kebendaan seperti hak tanggungan jaminan fidusia gadai saham dan hipotek kapal laut Meskipun kewenangan menangani ekonomi syariah telah diberikan sejak lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kemudian diperkuat oleh UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah namun diakui bahwa sejak putusan uji materi Mahkamah Konstitusi NOMOR 93 PUU X 2012 di mana penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan mutlak pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama kasus ekonomi syariah yang diterima di pengadilan agama menunjukkan trend meningkat dari waktu ke waktu