Sinopsis Buku: Buku ini menjelaskan hubungan antara Islam dan adat dalam konteks kepatuhan beragama, khususnya dalam masyarakat Bugis. Buku ini mengkaji bagaimana proses akulturasi budaya dengan agama berlangsung, serta bagaimana adat menjadi bagian dari kepatuhan beragama dalam kehidupan masyarakat Bugis. Buku ini juga menyajikan tinjauan tentang dinamika kajian Bugis dalam konteks agama dan budaya, serta melihat setting masyarakat Sulawesi Selatan sebagai latar belakang kehidupan masyarakat Bugis. Selain itu, buku ini juga menyentuh tentang hukum hak cipta, termasuk sanksi pelanggaran hak ekonomi dalam konteks penggunaan karya secara komersial. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi mahasiswa dan pembaca umum yang ingin memahami hubungan antara agama, adat, dan budaya dalam konteks sosial dan hukum.
Sejalan dengan hal maslahah Ibnu al Qayyim dalam penelitian terhadap teks al Quran dan Sunnah menyimpulkan bahwa syariat Islam sesungguhnya dibangun dalam rangka melayani kepentingan manusia Selanjutnya tujuan kemanusiaan yang menjadi perhatian syariah adalah keadilan kerahmatan kemaslahatan dan kebijaksanaan Sehingga elemen ini yang menjadi pondasi bagi pembentukan hukum Islam Ketika ada pemberlakuan hukum yang mengabaikan elemen ini maka sesungguhnya hukum tersebut sudah menyimpang dari cita cita agama Jika ada bentuk yang dzalim sekaligus tidak memberikan rahmat maka hal tersebut bukanlah hukum yang masuk dalam wilayah Islam Al Jauziyah 1993 Dengan demikian rahmat menjadi salah satu tolok ukur dalam hal pemberlakuan hukum Prinsip ini jika digunakan secara bersama sama dengan prinsip keberlakuan hukum dalam aspek wilayah maka perlu dilakukan pembacaan untuk mendudukkan Islam dalam konteks Indonesia Berikutnya ini bermakna bahwa tidak ada keharusan untuk menempatkan Arab sebagai pusat wacana keislaman Bahkan lebih ekstrem Aksin Wijaya mengistilahkan dengan pola pikir yang struktural dan primordialistik Untuk itu Aksin Wijaya mengusulkan tiga hal Pertama independensi sekaligus pembentukan pola realitas keindonesiaan Kedua mentalitas dan pandangan dunia masyarakat Indonesia yang tidak mengagungkan taqlid Ketiga menghindari ideologi atau budaya Arab ke dalam budaya nusantara Aksi ini sekaligus menghindari pembayangan yang menjadikan dunia Arab sebagai referensi utama pemikiran Islam A Wijaya 2012 Dengan demikian ada keperluan yang didasarkan pada wilayah yang senantiasa memperhatikan faktor sosiologis masyarakat dimana hukum itu berkembang
Jumlah Halaman | 194 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-453-653-4 |
eISBN | 978-602-453-729-6 |