Buku ini membahas tentang perlindungan HAM oleh MKRI pada term pertama 2003 2008 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie the Jimly Court melalui pengujian konstitusionalitas undang undang Perubahan UUD NRI 1945 mentransformasikan HAM sebagai hak hak alamiah menjadi ketentuan ketentuan konstitusional dan sekaligus membentuk MKRI dengan kewenangan menguji undang undang terhadap undang undang dasar Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas undang undang MKRI menjalankan fungsi sebagai human rights court jika dasar pengujian yang diberlakukan adalah Bab XA UUD NRI 1945 Dengan demikian perlindungan HAM adalah rationale keberadaan MKRI Tesis yang dipertahankan di sini adalah dalam menguji undang undang MKRI seyogianya lebih memajukan perlindungan HAM dengan berpegang pada konsep hak hak alamiah yaitu rights firstBuku ini membahas tentang perlindungan HAM oleh MKRI pada term pertama 2003 2008 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie the Jimly Court melalui pengujian konstitusionalitas undang undang Perubahan UUD NRI 1945 mentransformasikan HAM sebagai hak hak alamiah menjadi ketentuan ketentuan konstitusional dan sekaligus membentuk MKRI dengan kewenangan menguji undang undang terhadap undang ...undang dasar Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas undang undang MKRI menjalankan fungsi sebagai human rights court jika dasar pengujian yang diberlakukan adalah Bab XA UUD NRI 1945 Dengan demikian perlindungan HAM adalah rationale keberadaan MKRI Tesis yang dipertahankan di sini adalah dalam menguji undang undang MKRI seyogianya lebih memajukan perlindungan HAM dengan berpegang pada konsep hak hak alamiah yaitu rights first