Informed consent merupakan suatu proses komunikasi antara dokter pasien untuk menentukan upaya pelayanan medik yang dipandang terbaik dan bermutu Dokter memberikan penjelasan informasi dan berdasarkan informasi tersebut maka pasien atau keluarga pasien memberikan persetujuannya Dengan persetujuan yang diberikan pasien tentu saja dapat meningkatkan kepercayaan pasien kepada dokter Informed consent melindungi dokter dari kemungkinan tuntutan gugatan pasien jika terjadi kegagalan dalam upaya penyembuhan Karena dalam hal ini pasien keluarga sendiri berperan menandatangani dan menyetujui serta menentukan dilaksanakannya upaya penyembuhan tersebut Informed consent dapat menjadi penghapus pidana alasan pembenar untuk semua tindakan medis yang dilakukan pada pasien apabila semua tindakan dilakukan mengikuti standar profesi standar pelayanan medis dan standar prosedur operasional
Jumlah Halaman | 76 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | PT RajaGrafindo Persada |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | 978-623-08-0383-3 |
eISBN | 978-623-08-0883-8 |