Pada dasarnya Pengelolaan dan pemanfaatan terhadap sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945 khususnya yang tercantum dalam pasal 33 yang mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan terhadap sumber daya alam mineral dan batu bara demi sebesar besarnya kemakmuran rakyat Oleh karena itu eksistensi peraturan perundang undangan yang mengatur tentang sumber daya alam mineral dan batu bara Minerba sebagai wujud dari pelaksanaan hak negara dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana ketentuan Pasal 33 UUD 1945 harus sejalan dengan tujuan negara yaitu untuk pemanfaatan sumber daya alam sebesar besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Keberadaan Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara terus mengalami perubahan perubahan perubahan tersebut tentu diharapkan membawa semangat pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang mandiri andal transparan berdaya saing efisien dan berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan Undang undang tersebut juga diharapkan mengatur tentang pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada vi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan Pada dasarnya Pengelolaan dan pemanfaatan terhadap sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945 khususnya yang tercantum dalam pasal 33 yang mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan terhadap sumber daya alam mineral dan batu bara demi sebesar besarnya kemakmuran rakyat Oleh karena itu eksistensi peraturan perundang undangan yang mengatur tentang sumber daya ...alam mineral dan batu bara Minerba sebagai wujud dari pelaksanaan hak negara dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana ketentuan Pasal 33 UUD 1945 harus sejalan dengan tujuan negara yaitu untuk pemanfaatan sumber daya alam sebesar besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Keberadaan Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara terus mengalami perubahan perubahan perubahan tersebut tentu diharapkan membawa semangat pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang mandiri andal transparan berdaya saing efisien dan berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan Undang undang tersebut juga diharapkan mengatur tentang pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada vi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan