Sinopsis Buku: Buku ini membahas implementasi prinsip-prinsip kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Buku ini mengupas berbagai aspek penting dalam proses pembebasan tanah, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat adat, penyediaan ganti rugi yang adil, dan pelaksanaan musyawarah yang demokratis serta transparan. Buku ini juga menyoroti kelemahan-kelemahan dalam pengaturan hukum yang berlaku saat ini, seperti ketidakadilan dalam perlindungan terhadap warga yang bukan pemilik tanah, serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, buku ini menawarkan solusi dan rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan hukum terkait pengadaan tanah, agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip kepentingan umum, keadilan sosial, dan pembangunan yang berkelanjutan. Buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan keadilan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan.
Pembangunan yang tengah giat dilaksanakan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah Agar tidak melanggar hak pemilik tanah pengadaan tanah semestinya dilakukan dengan memperhatikan prinsip prinsip kepentingan public interest sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Tidak sedikit pengambilalihan tanah dari masyarakat untuk kepentingan umum berujung di Pengadilan baik Pengadilan Pidana Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Perdata Ini menandakan masih buruknya penyelenggaraan pengadaan tanah oleh aparat pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah Buku ini mengkaji secara detail penerapan prinsip kepentingan umum mulai dari zaman pendudukan Jepang berlakunya UndangUndang Pokok Agraria Peraturan Presiden hingga diterbitkannya Undang Undang Nomor No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Semua materi yang diangkat diharapkan mampu menjawab permasalahan yang acap kali timbul dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menjadi pembangunan yang berkelanjutan dengan menganut prinsip keterbukaan dan transparansi dengan memperhatikan hak hak individu masalah sosial masalah ekonomi dan masalah budaya Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus dapat menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia sebagai wujud penerapan Pancasila sebagai dasar negara
Jumlah Halaman | 476 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-979-007-892-5 |
eISBN | 978-979-007-958-8 |