Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep hukuman *qishash* dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pengertian, sejarah, dasar hukum, karakteristik, serta klasifikasi tindak pidana yang dikenai hukuman *qishash*. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang *diyat* sebagai bentuk ganti rugi dalam konteks hukum *qishash*, termasuk klasifikasi dan kadar *diyat*, serta tuntutan *qishash* yang melibatkan hak keluarga korban, keutamaan memaafkan, dan dorongan pemerintah untuk pemaafan. Buku ini juga menjelaskan wewenang pemerintah dalam pelaksanaan hukuman *qishash*, syarat-syarat, cara pelaksanaan, serta tujuan dan fungsi hukuman *qishash* dalam perlindungan warga negara. Dalam bab terpisah, buku ini menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi hukuman *qishash* di Indonesia, serta mengeksplorasi prospek penerapan hukuman *qishash* dalam nilai-nilai pancasila dan sistem hukum nasional. Selain itu, buku ini juga membahas dasar-dasar konstitusional dalam penerapan hukum *qishash* di Indonesia, serta mengupas peran hukum *qishash* sebagai salah satu bentuk upaya menjamin keamanan warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Buku ini diharapkan menjadi referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami dan menganalisis implementasi hukuman *qishash* di tengah sistem hukum Indonesia yang terus berkembang. Kesimpulan: Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai hukuman *qishash*, mulai dari konsep, dasar hukum, pelaksanaan, hingga implikasinya dalam sistem hukum Indonesia, serta memberikan wawasan tentang peran hukum *qishash* dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negara.
Maraknya kasus pembunuhan di Indonesia saat ini patut diduga karena hukuman tidak setimpal dengan kejahatan dan kurang tegas Adanya pemikiran Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengurangi kasus tersebut Hukuman Qishash hanya berlaku pada pembunuhan disengaja dan segala jenis pembunuhan dapat diganti dengan diyat bila dimaafkan oleh keluarga korban Qishash dapat dijadikan sumber karena adanya kesamaan asas hukum pidana Islam dan KUHP fleksibilitas hukum dan pluralitas hukum pengujian undang undang dan kuantitas umat Islam di Indonesia Kurang kuatnya political will di kalangan elit Islam kekhawatiran terhadap disintegritas bangsa berbagai kendala baik institusional dan internal efektivitas hukuman mati di Indonesia adanya penentang hukuman mati asumsi pelanggaran HAM dan potensi tekanan orang kaya terhadap miskin menjadi faktor penghambat bagi penerapan hukuman Qishash Buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan akademisi dan sebagai masukan bagi perancangan perumusan penyempurnaan KUHP di Indonesia dan masyarakat umum pencari keadilan
Jumlah Halaman | 226 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-979-007-718-8 |
eISBN | 978-979-007-994-6 |