Maraknya kasus pembunuhan di Indonesia saat ini patut diduga karena hukuman tidak setimpal dengan kejahatan dan kurang tegas Adanya pemikiran Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengurangi kasus tersebut Hukuman Qishash hanya berlaku pada pembunuhan disengaja dan segala jenis pembunuhan dapat diganti dengan diyat bila dimaafkan oleh keluarga korban Qishash dapat dijadikan sumber karena adanya kesamaan asas hukum pidana Islam dan KUHP fleksibilitas hukum dan pluralitas hukum pengujian undang undang dan kuantitas umat Islam di Indonesia Kurang kuatnya political will di kalangan elit Islam kekhawatiran terhadap disintegritas bangsa berbagai kendala baik institusional dan internal efektivitas hukuman mati di Indonesia adanya penentang hukuman mati asumsi pelanggaran HAM dan potensi tekanan orang kaya terhadap miskin menjadi faktor penghambat bagi penerapan hukuman Qishash Buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan akademisi dan sebagai masukan bagi perancangan perumusan penyempurnaan KUHP di Indonesia dan masyarakat umum pencari keadilan Maraknya kasus pembunuhan di Indonesia saat ini patut diduga karena hukuman tidak setimpal dengan kejahatan dan kurang tegas Adanya pemikiran Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengurangi kasus tersebut Hukuman Qishash hanya berlaku pada pembunuhan disengaja dan segala jenis pembunuhan dapat diganti dengan diyat bila dimaafkan oleh ...keluarga korban Qishash dapat dijadikan sumber karena adanya kesamaan asas hukum pidana Islam dan KUHP fleksibilitas hukum dan pluralitas hukum pengujian undang undang dan kuantitas umat Islam di Indonesia Kurang kuatnya political will di kalangan elit Islam kekhawatiran terhadap disintegritas bangsa berbagai kendala baik institusional dan internal efektivitas hukuman mati di Indonesia adanya penentang hukuman mati asumsi pelanggaran HAM dan potensi tekanan orang kaya terhadap miskin menjadi faktor penghambat bagi penerapan hukuman Qishash Buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan akademisi dan sebagai masukan bagi perancangan perumusan penyempurnaan KUHP di Indonesia dan masyarakat umum pencari keadilan