Sinopsis Buku: Buku ini membahas mengenai pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Dalam bab pertama, buku ini menjelaskan tentang lingkup Hak Cipta, yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya, yang timbul secara otomatis setelah karya tersebut dilahirkan. Hak ini berlaku tanpa mengurangi pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, buku ini juga menyoroti ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang tersebut. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda. Pidana penjara dapat mencapai maksimal 7 tahun dan denda hingga lima milyar rupiah. Selain itu, buku ini juga menyebutkan bahwa pelaku perbuatan melanggar Hak Cipta dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-. Buku ini juga menyinggung tentang implementasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan prostitusi di Kota Surabaya, yang disusun oleh Dr. Nurul Umi Ati, M. AP. Meskipun topik ini tidak secara langsung terkait dengan Hak Cipta, buku ini menyajikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah prostitusi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan pelanggaran hukum yang berdampak sosial. Dengan demikian, buku ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai perlindungan Hak Cipta dan upaya pemerintah dalam menangani pelanggaran hukum yang berdampak luas.
Buku ni membahas tentang Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi di Kota Surabaya Buku ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah Kota Surabaya dan pihak pihak terkait dalam implementasi kebijakan pencegahan dan penanggunggulangan prostitusi di Kota Surabaya Buku ini terdiri dari lima bab Bab satu Bab I membahas tentang Pendahuluan Bab kedua membahas tentang Implementasi Kebijakan Publik yang meliputi Definisi Implementasi Kebijakan Publik Aktor Aktor Implementasi Kebijakan Publik Kontribusi Aktor Aktor dalam Implementasi Kebijakan Publik Instrumen Instrumen Implementasi Kebijakan Publik Kondisi Kondisi yang Mendukung Kesuksesan Implementasi Kebijakan dan Kolaborasi Aktor Bab ketiga membahas tentang Konsep Dasar Prostitusi yang meliputi Definisi Prostitusi Jenis Bentuk Prostitusi Faktor Penyebab terjadinya Perempuan Terperosok dalam Prostitusi dan Akibat Perempuan Terperosok dalam Prostitusi Bab keempat membahas tentang Deskripsi Umum Kota Surabaya yang membahas tentang Profil Kota Surabaya Profil Kantor Dinas Sosial Kota Surabaya dan Profil Daerah Lokalisasi Dolly Surabaya Terakhir bab lima membahas tentang Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi di Kota Surabaya yang meliputi Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi di Kota Surabaya Instrumen instrumen dalam implementasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan Prostitusi di Kota Surabaya Kolaborasi aktor baik nasional regional dan lokal dalam implementasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan Prostitusi di Kota Surabaya dan Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi di Kota Surabaya yang ideal
Jumlah Halaman | 101 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Penerbit Adab |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-7943-89-1 |
eISBN |