Pendahuluan BAB I Bagian pendahuluan ini merupakan materi kuliah pengantar yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan umum kepada mahasiswa mengenai mata kuliah ISBD Tujuan pembelajaran yang diharapkan dari topik ini adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menyadari pentingnya mata kuliah ISBD sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan tinggi A Visi Misi dan Tujuan ISBD Pasal 40 ayat 1 butir e Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh kesempatan menggunakan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Berdasarkan ketentuan di atas dapat dicermati lebih lanjut bahwa pasal ini memberi peluang kepada dosen untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan dukungan sarana prasarana dan fasilitas yang memadai Hal ini dipertegas oleh kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam pasal 40 ayat 2 butir a yang menyatakan bahwa pendidik berkewajiban menciptakan suasana yang bermakna menyenangkan Pendahuluan BAB I Bagian pendahuluan ini merupakan materi kuliah pengantar yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan umum kepada mahasiswa mengenai mata kuliah ISBD Tujuan pembelajaran yang diharapkan dari topik ini adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menyadari pentingnya mata kuliah ISBD sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan tinggi A Visi Misi dan ...Tujuan ISBD Pasal 40 ayat 1 butir e Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh kesempatan menggunakan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Berdasarkan ketentuan di atas dapat dicermati lebih lanjut bahwa pasal ini memberi peluang kepada dosen untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan dukungan sarana prasarana dan fasilitas yang memadai Hal ini dipertegas oleh kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam pasal 40 ayat 2 butir a yang menyatakan bahwa pendidik berkewajiban menciptakan suasana yang bermakna menyenangkan