Sinopsis Buku: Buku ini membawa pembaca dalam perjalanan mendalam ke dalam dunia abstrak Ilmu Negara, yang merupakan salah satu ilmu dasar dalam studi hukum. Buku ini menguraikan konsep-konsep inti Ilmu Negara, mulai dari hakikat negara sebagaimana dikembangkan oleh Ferdinand Tönnies dalam perspektif sosiologis, hingga teori kewilayahan yang dipelopori oleh para tokoh seperti Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, dan Karl Haushofer. Selain itu, buku ini juga menjelaskan teori Tiga Poros yang berlandaskan pada gagasan Thomas Aquinas tentang kekuasaan sebagai kenyataan fisik dan sosial, serta berbagai pendapat sarjana dalam konstruksi teoritisnya. Dalam rangka memperkaya pemahaman pembaca, buku ini juga menyajikan referensi tambahan yang relevan bagi para peminat Ilmu Negara, baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun mahasiswa di Fakultas Hukum. Buku ini dirancang untuk menjadi sumber bacaan yang mendukung studi Ilmu Negara sebagai dasar dalam mempelajari ilmu hukum, selain disiplin ilmu lainnya seperti Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Buku ini merupakan hasil dedikasi penulis dalam upaya memperkaya khasanah Ilmu Negara, serta bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pembaca dan rekan-rekan yang telah membantu proses penyelesaian buku ini.
Ilmu negara masih menduduki tempat di fakultas hukum mata kuliah ini diberikan pada tingkat pertama persiapan sebagai mata kuliah pengantar untuk mata kuliah Hukum Tata Negara Hukum Negara Positif Ilmu negara dianggap sebagai ilmu murni pure science yang menyediakan dasar dasar teoritis bagi ilmu negara yang dipandang sebagai ilmu yang praktis applied science Sebagai ilmu murni ilmu negara menyediakan bahan bahan mentah yang melengkapi dan yang di pergunakan oleh ilmu Hukum Negara Pada Perguruan Tinggi Hukum Rechtshogeschool di zaman Hindia Belanda dikuliahkan semacam Ilmu Negara Historische Ont wikkeling der hedendaagsche staatsinstellingen perkembangan historis dari lembaga lembaga kenegaraan di masa itu yang dianggap sebagai mata kuliah pengantar dari Ilmu Hukum Negara Positif selanjutnya dikenal seperti sekarang ini yaitu Ilmu Negara