Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang orang yang berhak menerimanya Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah sementara menerapkan hukum waris islam dalam keluarganya hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim Ada tiga rukun waris yaitu ahli waris mayit dan warisan Terkait pewarisan maka disyaratkan tiga hal yaitu kematian mayit yang mewariskan ahli waris hidup sesudah kematian muwarrits dan tidak ada penghalang penghalang waris Adapun sebab pewarisan yang diakui di dalam Islam ada tiga yaitu nasab hubungan kekerabatan pernikahan dan wala ikatan antar dua orang akibat pembebasan budak Hal hal yang menghalangi pewarisan juga ada tiga macam yaitu pembunuhan kekafiran dan perbudakan Sebelum harta warisan dibagi maka berturut turut harus dilakukan hal hal berikut ini melunasi hutang mengurus mayit untuk dimakamkan pelaksanaan wasiat baru yang terakhir pembagian harta tinggalan yang tersisa Ilmu faroidh adalah ilmu untuk mengetahui cara membagi warisan kepada orang orang yang berhak menerimanya Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah sementara menerapkan hukum waris islam dalam keluarganya hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim Ada tiga rukun waris yaitu ahli waris mayit dan warisan Terkait pewarisan maka disyaratkan tiga hal yaitu kematian ...mayit yang mewariskan ahli waris hidup sesudah kematian muwarrits dan tidak ada penghalang penghalang waris Adapun sebab pewarisan yang diakui di dalam Islam ada tiga yaitu nasab hubungan kekerabatan pernikahan dan wala ikatan antar dua orang akibat pembebasan budak Hal hal yang menghalangi pewarisan juga ada tiga macam yaitu pembunuhan kekafiran dan perbudakan Sebelum harta warisan dibagi maka berturut turut harus dilakukan hal hal berikut ini melunasi hutang mengurus mayit untuk dimakamkan pelaksanaan wasiat baru yang terakhir pembagian harta tinggalan yang tersisa