Sinopsis Buku: Buku *Ilmu Faraidh Praktis* ini merupakan panduan lengkap dan praktis dalam memahami hukum warisan menurut ajaran Islam. Buku ini mengupas secara terstruktur dan jelas berbagai aspek penting dalam ilmu waris, termasuk definisi ilmu faraidh, harta peninggalan mayat, sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat pusaka, serta identifikasi ahli waris. Penulis juga menjelaskan secara rinci berbagai jenis ashabah (ta’shib), mahjub, dan berbagai furudh (bagian waris) yang diterima oleh para ahli waris, seperti bagian 1/2 (separuh), 2/3 (ada 4 orang), dan bagian saudara perempuan/laki-laki seibu. Selain itu, buku ini juga membahas konsep a‘ ulu, pembagian sisa harta (RAD), serta berbagai situasi khusus dalam hukum waris seperti merantau, mafqud, munasakhah, musyarakah, dan li’an. Penulis menyajikan materi ini dengan contoh yang mudah dipahami, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami dan menerapkan hukum warisan dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini sangat cocok untuk masyarakat umum yang ingin memahami tata cara pembagian warisan secara benar menurut hukum Islam, serta sebagai bahan belajar bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah ilmu waris di perguruan tinggi Islam. Dengan struktur yang jelas dan penjelasan yang ringkas, *Ilmu Faraidh Praktis* menjadi referensi yang sangat bermanfaat dan relevan dalam konteks hukum waris kontemporer di Indonesia.
Buku Ilmu Faraidh Praktis ini merupakan sebuah pengetahuan langka yang ditulis oleh ahlinya untuk pengembangan pengetahuan tentang warisan dan sebab musababnya Buku catakan ketiga ini ada revisi dan penambahan bahan sehingga lebih lengkap Buku ini su