Sebagian perilaku keberagamaan umat Islam Indonesia gampang menstigmakan sesat bid ah dan bahkan mengafirkan kelompok lain Mereka tidak menoleransi heterogenitas antar umat beragama seolah olah pendapat dan paham mereka yang benar sedangkan pendapat dan paham kelompok lain dinilai keliru Oleh karenanya topik yang berkaitan dengan moderasi terus mencuat dan menarik untuk diperbincangkan oleh para cendekiawan di Tanah Air karena selalu relevan di berbagai era Dan buku ini adalah salah satunya Buku ini menyoroti tipologi metode istinb al a k m yang diimplementasikan di tingkat praktis dan memaparkan bagaimana implementasi metode istinb al a k m di dalam istinb hukum Islam Melalui penjelasan yang sistematis dan komprehensif penulis memaparkan seluk beluk dan karakteristik atau ciri ciri metode ijtihad yang moderat dengan basis metodologi yang benar Oleh karena itu buku ini berguna dan bermanfaat bagi para akademisi cendekiawan dan umat Muslim maupun non Muslim yang berkeinginan mempelajari dan mendalami seputar metode istinb al a k m dan implementasinya dalam perumusan hukum Islam baik itu secara teoretis maupun praktis Sebagian perilaku keberagamaan umat Islam Indonesia gampang menstigmakan sesat bid ah dan bahkan mengafirkan kelompok lain Mereka tidak menoleransi heterogenitas antar umat beragama seolah olah pendapat dan paham mereka yang benar sedangkan pendapat dan paham kelompok lain dinilai keliru Oleh karenanya topik yang berkaitan dengan moderasi terus mencuat dan menarik untuk ...diperbincangkan oleh para cendekiawan di Tanah Air karena selalu relevan di berbagai era Dan buku ini adalah salah satunya Buku ini menyoroti tipologi metode istinb al a k m yang diimplementasikan di tingkat praktis dan memaparkan bagaimana implementasi metode istinb al a k m di dalam istinb hukum Islam Melalui penjelasan yang sistematis dan komprehensif penulis memaparkan seluk beluk dan karakteristik atau ciri ciri metode ijtihad yang moderat dengan basis metodologi yang benar Oleh karena itu buku ini berguna dan bermanfaat bagi para akademisi cendekiawan dan umat Muslim maupun non Muslim yang berkeinginan mempelajari dan mendalami seputar metode istinb al a k m dan implementasinya dalam perumusan hukum Islam baik itu secara teoretis maupun praktis