Sinopsis Buku: Ijithad dalam Syariat Islam Buku ini merupakan karya yang mendalam dalam bidang ilmu fikih Islam, dengan fokus utama pada konsep ijtihad dalam rangkaian syariat Islam. Penulis, seorang pakar yang terkenal dalam bidang ini, membahas secara sistematis dan terstruktur tentang dasar-dasar ijtihad, termasuk batasan-batasannya, tanda-tandanya, dan proses pengambilan keputusan hukum melalui qiyas (analogi). Buku ini tidak hanya ditujukan kepada spesialis, tetapi juga kepada para nonspesialis yang ingin memahami lebih jauh tentang prinsip-prinsip ijtihad dalam konteks hukum Islam. Dalam buku ini, penulis menjelaskan pentingnya ilmu ushul fikih sebagai fondasi dari hukum-hukum fikih, karena ijtihad merupakan salah satu elemen utama dalam pengembangan hukum syara’. Penulis juga menyebutkan bahwa ijtihad diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa pelakunya memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup dalam ilmu agama. Selain itu, buku ini juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa seorang hakim yang berijtihad dan benar akan mendapatkan dua pahala, sedangkan jika ia salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Buku ini sangat relevan bagi para mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri maupun Swasta, serta bagi siapa saja yang ingin memperdalam ilmu agama, khususnya dalam bidang fikih. Buku ini diharapkan menjadi sumber wawasan, manfaat, dan khazanah keilmuan yang dapat membantu pembaca dalam memahami dan menerapkan prinsip ijtihad dalam memutuskan berbagai persoalan hukum agama yang muncul di masa kini dan masa depan.
Syariat Islam yang disampaikan Allah Subhanahu wa Ta ala melalui Al Qur an dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melalui Sunnah secara komprehensif memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat serius Karena di dalam keduanya terdapat lafazh lafzh yang memerlukan penafsiran Sementara itu nash Al Qur an dan Sunnah telah berhenti padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti Oleh karena itu diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara istinbath al hukm melalui sumber sumber syara yaitu Al Qur an Sunnah dan ijma Melalui buku ini Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam menjelaskan batasan batasannya dan menerangkan tanda tandanya Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum hukumnya ia harus berpikir serius dan sungguh sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan
Jumlah Halaman | 368 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Pustaka Al-Kautsar |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-979-592-705-1 |
eISBN | proses |