Syariat Islam yang disampaikan Allah Subhanahu wa Ta ala melalui Al Qur an dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melalui Sunnah secara komprehensif memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat serius Karena di dalam keduanya terdapat lafazh lafzh yang memerlukan penafsiran Sementara itu nash Al Qur an dan Sunnah telah berhenti padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti Oleh karena itu diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara istinbath al hukm melalui sumber sumber syara yaitu Al Qur an Sunnah dan ijma Melalui buku ini Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam menjelaskan batasan batasannya dan menerangkan tanda tandanya Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum hukumnya ia harus berpikir serius dan sungguh sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan Syariat Islam yang disampaikan Allah Subhanahu wa Ta ala melalui Al Qur an dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melalui Sunnah secara komprehensif memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat serius Karena di dalam keduanya terdapat lafazh lafzh yang memerlukan penafsiran Sementara itu nash Al Qur an dan Sunnah telah ...berhenti padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti Oleh karena itu diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara istinbath al hukm melalui sumber sumber syara yaitu Al Qur an Sunnah dan ijma Melalui buku ini Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam menjelaskan batasan batasannya dan menerangkan tanda tandanya Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum hukumnya ia harus berpikir serius dan sungguh sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan