Sinopsis Buku: Buku *Ijmak Kontemporer: Kontekstualisasi Ijmak dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia* karya Dr. Moh. Bahrudin, M.Ag. ini membahas peran dan relevansi ijmak sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam konteks legislasi hukum modern. Buku ini berupaya mengaktualisasikan teori keislaman klasik, khususnya ijmak, ke dalam praktik kehidupan dan peradaban manusia modern, terutama dalam pembentukan hukum Islam di Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa ijmak, sebagai bentuk kesepakatan para ulama, menjadi alat untuk mengatasi ketidakpastian dan subjektivitas dalam produk fikih yang berasal dari penalaran manusia. Dalam konteks ini, ijmak berfungsi sebagai mekanisme musyawarah kolektif yang dapat mengurangi risiko subjektivitas dan memastikan kekonsistenan dalam pengembangan hukum Islam. Buku ini juga mengupas perubahan paradigma ijmak dari pendekatan klasik menuju pendekatan kontemporer yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Selain itu, buku ini juga memberikan wawasan tentang pentingnya ijtihad kolektif dalam menghadapi berbagai masalah kemasyarakatan yang memerlukan kebijakan hukum yang kontekstual dan inklusif. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan yang ingin memahami dan menerapkan ijmak dalam sistem hukum Islam Indonesia secara lebih mendalam dan kontekstual.
Secara ontologis studi tentang ijmak merupakan suatu kajian yang dalam rumpun keilmuan Islam Islamic studies termasuk bidang ilmu usul fikih 1 yakni ilmu yang membahas metode penetapan hukum Islam Ilmu usul fikih sendiri kemunculannya tidak terlepas dari dinamika pemikiran hukum Islam abad ke 2 H khususnya berkenaan dengan diskursus metode istinbath hukum Islam Sebagian ulama mengkhawatirkan terabaikannya ruh al tasyri
Jumlah Halaman | 242 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-329-777-6 |
eISBN | proses |