Ibu Selalu Kupanjatkan Doa untukmu Abdul Bakir S Ag Editor Kasimun LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerbit HIKAM PUSTAKA Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT Ibu Selalu Kupanjatkan Doa untukmu Abdul Bakir S Ag Hikam Pustaka Terbit Digital ISBN 2021 PDF Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima milyar rupiah 2 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp 500 000 000 lima ratus juta rupiah iiiIbu Selalu Kupanjatkan Doa untukmu Abdul Bakir S Ag Editor Kasimun LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerbit HIKAM PUSTAKA Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT Ibu Selalu Kupanjatkan Doa untukmu Abdul Bakir S Ag Hikam Pustaka Terbit Digital ISBN 2021 PDF ...Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima milyar rupiah 2 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp 500 000 000 lima ratus juta rupiah iii