Zakat dan wakaf pada tataran normatif bersifat sakral dan suci taqdis afk r al d n karena termasuk dalam kategori syariah absolute Meski demikian pemaham dan implementasi keduanya tergolong pada fikih yang bersifat profan relatif dan dinamis untuk itu dapat dipahami bahwa praktik dan realisasinya sangat erat dengan realitas kepentingan dan kemaslahatan umat Keduanya telah dilembagakan secara formal yang semula hanya merujuk kepada fikih an sich kini telah bertransformasi menjadi hukum yang mengikatZakat dan wakaf pada tataran normatif bersifat sakral dan suci taqdis afk r al d n karena termasuk dalam kategori syariah absolute Meski demikian pemaham dan implementasi keduanya tergolong pada fikih yang bersifat profan relatif dan dinamis untuk itu dapat dipahami bahwa praktik dan realisasinya sangat erat dengan realitas kepentingan dan ...kemaslahatan umat Keduanya telah dilembagakan secara formal yang semula hanya merujuk kepada fikih an sich kini telah bertransformasi menjadi hukum yang mengikat