Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif mengenai hukum wakaf di Indonesia serta proses penanganan sengketa yang terkait dengan wakaf. Buku ini ditulis oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H. dan merupakan edisi pertama yang diterbitkan oleh Kencana pada April 2021. Buku ini memiliki ISBN 978-623-218-869-3 untuk cetakan fisik dan ISBN (E) 978-623-218-870-9 untuk edisi digital. Dalam buku ini, dibahas berbagai aspek hukum wakaf, termasuk perubahan mekanisme pengumpulan dana wakaf yang semakin berkembang ke arah digital. Dengan adanya platform e-commerce seperti Bukalapak, pengumpulan dana wakaf kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan produktif. Namun, perubahan tersebut juga menimbulkan berbagai tantangan, seperti masalah mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi, pajak, dan pengelolaan dana wakaf secara produktif. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sanksi pelanggaran terhadap hukum cipta, khususnya dalam konteks penggunaan secara komersial tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penjelasan ini sangat relevan dalam upaya menjaga ketaatan terhadap hukum dan menjaga keberlanjutan lembaga wakaf di Indonesia. Buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum wakaf, serta memberikan panduan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin muncul. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama sama untuk memajukan kesejahteraan umum Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum perlu meningkatkan peran wakaf Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum