Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam konteks hukum di Indonesia. Dalam era digital yang semakin berkembang, transaksi elektronik (e-commerce) telah mengubah paradigma bisnis tradisional menjadi model baru yang melibatkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen dalam ruang virtual. Perkembangan ini menimbulkan tantangan baru dalam pengaturan hukum, khususnya dalam hal perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, serta pengawasan terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum, seperti berita SARA, radikalisme, dan pornografi. Buku ini juga menjelaskan peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah pada tahun 2016, termasuk kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi yang bertentangan dengan hukum. Dalam konteks ini, buku ini memberikan pedoman praktis bagi pelaku bisnis e-commerce dalam menghadapi tantangan hukum di era digital. Selain itu, buku ini menyajikan mekanisme sanksi dan penyelesaian sengketa dalam transaksi elektronik, serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli secara daring. Isi buku ini dirancang untuk menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha yang ingin memahami peran hukum dalam mengatur transaksi elektronik di Indonesia. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan pembangunan ekonomi digital di Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam konteks hukum di Indonesia. Dalam era digital yang semakin berkembang, transaksi elektronik (e-commerce) telah mengubah paradigma bisnis tradisional menjadi model baru yang melibatkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen dalam ruang virtual. Perkembangan ini menimbulkan tantangan baru dalam pengaturan hukum, khususnya dalam hal perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, serta pengawasan terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum, seperti berita SARA, radikalisme, dan pornografi. Buku ini juga menjelaskan peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah pada tahun 2016, termasuk kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi yang bertentangan dengan hukum. Dalam konteks ini, buku ini memberikan pedoman praktis bagi pelaku bisnis e-commerce dalam menghadapi tantangan hukum di era digital. Selain itu, buku ini menyajikan mekanisme sanksi dan penyelesaian sengketa dalam transaksi elektronik, serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli secara daring. Isi buku ini dirancang untuk menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha yang ingin memahami peran hukum dalam mengatur transaksi elektronik di Indonesia. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan pembangunan ekonomi digital di Indonesia.