Sinopsis Buku: Buku *KBK Hukum Telematika Indonesia* ini membahas secara mendalam berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan dunia siber, e-commerce, e-government, cyber crime, serta perlindungan data pribadi. Buku ini merupakan upaya untuk menjawab tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat di Indonesia. Dalam konteks ini, buku ini juga membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan landasan hukum penting dalam pengaturan aktivitas di ruang digital. Salah satu fokus utama buku ini adalah penjelasan tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran hak cipta, khususnya dalam konteks penggunaan secara komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Buku ini juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran hak ekonomi pencipta, beserta konsekuensi hukum yang berlaku, seperti pidana penjara dan denda yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, buku ini menyajikan berbagai singkatan dan istilah penting dalam bidang hukum telematika, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami konsep dan regulasi yang relevan. Buku ini dirancang untuk menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum yang tertarik untuk memahami hukum dalam dunia digital. Dengan demikian, buku ini berupaya meningkatkan literasi hukum dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum di era digital yang semakin berkembang.
Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk melakukan investasi dalam pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur berupa jaringan jalan raya rel kereta api pelabuhan dan bandara Salah satu fasilitas publik yang tidak kalah pentingnya di zaman digital ini adalah infrastruktur telekomunikasi untuk menunjang kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia Proyek Palapa Ring merupakan investasi sektor telekomunikasi hasil Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha KPBU Public Private Partnership PPP yang dibagi menjadi tiga paket Barat Tengah dan Timur di mana pemerintah berperan dalam menyediakan penjaminan untuk melayani daerah daerah yang tidak layak secara bisnis keuangan non financially feasible Pemanfaatan teknologi informasi dan internet yang makin luas membawa perubahan dalam bidang ekonomi dan bisnis pendidikan pemerintahan layanan kesehatan serta pembangunan dan penegakan hukum Perubahan tersebut juga meliputi perilaku masyarakat dalam berbelanja berkomunikasi menikmati hiburan atau mengakses dan berbagi informasi Selain membawa manfaat yang besar konvergensi perpaduan telekomunikasi media dan informatika juga menghadirkan berbagai permasalahan sosial dan hukum yang terus meningkat dari waktu ke waktu