Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai hukum siber di Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana mayantara. Penulis, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menjelaskan konsep, sejarah, dan tantangan dalam penerapan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan melalui perangkat digital, jaringan komputer, dan dunia maya. Buku ini juga mengupas peran hukum dalam mengatasi kejahatan siber yang tidak mengenal batas wilayah, serta mendiskusikan kebijakan hukum yang diperlukan untuk menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Penulis menekankan pentingnya penegakan hukum yang berdasarkan prinsip universal dan yurisdiksi yang memadai dalam menghadapi tindak pidana mayantara. Buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang ingin memahami dinamika hukum siber di Indonesia.
Hukum Siber kini sangat dibutuhkan Pencegahan tindak pidana atau penanganan tindak pidana hendaknya beriringan dengan perlindungan hukum Dengan adanya payung hukum tentu akan mampu meredam niat buruk calon calon pelaku kejahatan Melalui hukum siber berarti telah ada dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap potensi kejahatan kejahatan dengan sarana elektronik dan penggunaan komputer seperti kejahatan money laundering dan terorisme
Jumlah Halaman | 169 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Inteligensia Media |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-6548-61-5 |
eISBN | proses |