Dalam Penjelasan Pasal 62 Undang Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas minuta akta buku daftar akta repertorium buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar buku daftar nama penghadap atau klapper buku daftar protes buku daftar wasiat dan buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan Substansi buku Hukum Protokol Notaris ini membahas mengenai aspek aspek hukum dari Protokol Notaris tersebut Dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris protokol tersebut harus dijaga dan dirawat baik yang berasal dari Notaris yang bersangkutan maupun menerima dari Notaris lain yang pensiun atau berhenti dengan alasan tertentu Suatu saat Protokol Notaris ini akan diserahkan kepada Notaris lain dalam keadaan baik tetapi ada kalanya dalam keadaan tertentu misalnya karena bencana alam sehingga protokol tersebut musnah Maka dari itu dalam buku ini akan dibahas mengenai upaya upaya yang dilakukan Notaris terhadap Protokol Notaris dalam keadaan tertentu tersebut Dalam Penjelasan Pasal 62 Undang Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas minuta akta buku daftar akta repertorium buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar buku daftar nama penghadap atau klapper buku daftar protes buku daftar wasiat ...dan buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan Substansi buku Hukum Protokol Notaris ini membahas mengenai aspek aspek hukum dari Protokol Notaris tersebut Dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris protokol tersebut harus dijaga dan dirawat baik yang berasal dari Notaris yang bersangkutan maupun menerima dari Notaris lain yang pensiun atau berhenti dengan alasan tertentu Suatu saat Protokol Notaris ini akan diserahkan kepada Notaris lain dalam keadaan baik tetapi ada kalanya dalam keadaan tertentu misalnya karena bencana alam sehingga protokol tersebut musnah Maka dari itu dalam buku ini akan dibahas mengenai upaya upaya yang dilakukan Notaris terhadap Protokol Notaris dalam keadaan tertentu tersebut