Sinopsis Buku: Buku ini membahas mengenai Hukum Pidana Transnasional, yang merupakan cabang keilmuan hukum yang mempelajari tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu negara atau memiliki dampak lintas batas. Buku ini memberikan gambaran komprehensif tentang sejarah, perkembangan, dan perkembangan hukum pidana transnasional, serta konvensi dan protokol yang mengatur tindak pidana transnasional. Buku ini dibagi menjadi beberapa bab, di antaranya: 1. Sumber Hukum Pidana Transnasional – menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam menegakkan hukum pidana transnasional. 2. Cikal Bakal dan Perkembangan Hukum Pidana Transnasional – menggambarkan sejarah larangan pembajakan di laut, larangan perbudakan, dan larangan perdagangan candu, termasuk peran Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 3. Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi dan Protokol Tambahan – membahas dasar pertimbangan dan substansi dalam batang tubuh konvensi PBB yang mengatur kejahatan transnasional. Selain itu, buku ini juga menyebutkan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda untuk tindak pidana seperti pembajakan dan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis studi awal, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, serta pembaca yang tertarik memahami konsep dan perkembangan hukum pidana transnasional dalam konteks internasional.
Dengan merangkum beberapa pengertian dapat dirumuskan bahwa hukum pidana internasional adalah hukum yang merupakan fusi dari dua jenis hukum yakni hukum internasional dan hukum pidana nasional yang melarang tindak pidana internasional dan mewajibkan negara negara untuk menghukumnya Keberadaan suatu jenis hukum selalu dikaitkan dengan yurisdiksi karena dengan adanya yurisdiksilah hukum memiliki dasar pembenar untuk dipaksakan penerapannya Secara umum sistem hukum suatu negara mengenal tiga jenis yurisdiksi yakni yurisdiksi untuk membentuk hukum jurisdiction to prescribe yurisdiksi untuk menegakkan hukum jurisdiction to enforce dan yurisdiksi untuk mengadili jurisdiction to adjudicate 1 Hukum pidana internasional yang berlandaskan Statuta Roma lembaga pembentuk hukumnya adalah suatu forum internasional yang disebut konferensi diplomatik Konferensi diplomatik ini diadakan di Roma Italia pada pertengahan tahun 1998