Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini semakin pesat terutama perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran Iptekdok Perkembangan iptekdok tersebut tidak berbanding lurus dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum Dalam keadaan demikian hukum tidak lagi berperan dan diposisikan sebagai social control semata akan terampil hukum diharapkan akan mempunyai posisi dan memainkan peran yang strategis dalam memberi perlindungan terhadap masyarakat yaitu sebagai social engineering Buku ini mengulas berbagai permasalah yang berkaitan dengan malapraktik yang terjadi di masyarakat antara lain menyangkut kebijakan di bidang kesehatan yang di dalamnya termasuk rumah sakit dan tenaga medis menyangkut pertanggungjawaban dokter secara etika profesi dokter dalam menjalankan tugasnya menyangkut pertanggungjawaban dari segi hukum pidana ekonomi dan filsafat serta menyangkut alasan alasan penghapus yang dapat meniadakan pidana pada dokter Kesemuanya dibahas secara mendalam dengan menggunakan pendekatan dan teori teori hukum pidana Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini semakin pesat terutama perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran Iptekdok Perkembangan iptekdok tersebut tidak berbanding lurus dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum Dalam keadaan demikian hukum tidak lagi berperan dan diposisikan sebagai social control semata akan terampil hukum diharapkan akan mempunyai posisi dan ...memainkan peran yang strategis dalam memberi perlindungan terhadap masyarakat yaitu sebagai social engineering Buku ini mengulas berbagai permasalah yang berkaitan dengan malapraktik yang terjadi di masyarakat antara lain menyangkut kebijakan di bidang kesehatan yang di dalamnya termasuk rumah sakit dan tenaga medis menyangkut pertanggungjawaban dokter secara etika profesi dokter dalam menjalankan tugasnya menyangkut pertanggungjawaban dari segi hukum pidana ekonomi dan filsafat serta menyangkut alasan alasan penghapus yang dapat meniadakan pidana pada dokter Kesemuanya dibahas secara mendalam dengan menggunakan pendekatan dan teori teori hukum pidana