Kodifikasi dan unifikasi hukum pidana tidak lain dimaksudkan untuk menyatukan semua aturan hukum pidana dalam satu kitab undang undang agar terwujud sistematika hukum pidana yang mudah dipahami dan ditegakkan Dalam konteks Indonesia kodifikasi dan unifikasi hukum sudah menjadi kebutuhan karena Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks Perkembangan masyarakat tersebut tentu dibarengi pula oleh berkembangnya kejahatan kejahatan baru yang penanganannya membutuhkan aturan aturan hukum yang baru pula Harapan akan terbentuknya kodifikasi dan unifikasi hukum pidana yang merupakan karya bangsa Indonesia telah berlangsung cukup lama Telah berganti Presiden beberapa kali dan telah diangkat puluhan orang menjadi Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum akan tetapi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR tetap saja belum mampu menghasilkan satu kodifikasi hukum pidana meskipun saat ini draf Rancangan KUHP telah dilimpahkan ke DPR Kodifikasi dan unifikasi hukum pidana tidak lain dimaksudkan untuk menyatukan semua aturan hukum pidana dalam satu kitab undang undang agar terwujud sistematika hukum pidana yang mudah dipahami dan ditegakkan Dalam konteks Indonesia kodifikasi dan unifikasi hukum sudah menjadi kebutuhan karena Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP yang ada saat ini dinilai ...sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks Perkembangan masyarakat tersebut tentu dibarengi pula oleh berkembangnya kejahatan kejahatan baru yang penanganannya membutuhkan aturan aturan hukum yang baru pula Harapan akan terbentuknya kodifikasi dan unifikasi hukum pidana yang merupakan karya bangsa Indonesia telah berlangsung cukup lama Telah berganti Presiden beberapa kali dan telah diangkat puluhan orang menjadi Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum akan tetapi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR tetap saja belum mampu menghasilkan satu kodifikasi hukum pidana meskipun saat ini draf Rancangan KUHP telah dilimpahkan ke DPR