Sinopsis Buku: Buku ini menyajikan pembahasan mengenai hukum pidana internasional secara komprehensif, mulai dari pendahuluan hingga pembahasan terkait Mahkamah Pidana Internasional (ICTY). Buku ini terdiri dari empat bagian utama. Bagian pertama membahas pendahuluan, meliputi hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum, istilah-istilah dalam hukum pidana internasional, sejarah dan perkembangannya, serta perbedaan antara hukum pidana internasional dan hukum pidana transnasional. Bagian kedua fokus pada tindak pidana internasional, termasuk definisi, karakteristik, serta asas-asas hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana dan hukum internasional. Selanjutnya, Bagian Ketiga membahas peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, seperti Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda, serta peradilan campuran seperti Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Penulis menjelaskan latar belakang munculnya peradilan, yurisdiksi, prinsip dasar, serta proses persidangan masing-masing peradilan. Bagian Keempat membahas yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, prinsip-prinsip dasar, serta kedudukan Indonesia dalam menghadapi keberadaan Mahkamah Pidana Internasional, termasuk penjelasan mengenai Statuta Roma 1998 yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Buku ini merupakan sumber referensi yang relevan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang tertarik memahami perkembangan hukum pidana internasional dalam konteks sejarah, yuridis, dan praktis.
Sinopsis Buku: Buku ini menyajikan pembahasan mengenai hukum pidana internasional secara komprehensif, mulai dari pendahuluan hingga pembahasan terkait Mahkamah Pidana Internasional (ICTY). Buku ini terdiri dari empat bagian utama. Bagian pertama membahas pendahuluan, meliputi hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum, istilah-istilah dalam hukum pidana internasional, sejarah dan perkembangannya, serta perbedaan antara hukum pidana internasional dan hukum pidana transnasional. Bagian kedua fokus pada tindak pidana internasional, termasuk definisi, karakteristik, serta asas-asas hukum pidana internasional yang berasal dari hukum pidana dan hukum internasional. Selanjutnya, Bagian Ketiga membahas peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, seperti Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda, serta peradilan campuran seperti Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Penulis menjelaskan latar belakang munculnya peradilan, yurisdiksi, prinsip dasar, serta proses persidangan masing-masing peradilan. Bagian Keempat membahas yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, prinsip-prinsip dasar, serta kedudukan Indonesia dalam menghadapi keberadaan Mahkamah Pidana Internasional, termasuk penjelasan mengenai Statuta Roma 1998 yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Buku ini merupakan sumber referensi yang relevan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang tertarik memahami perkembangan hukum pidana internasional dalam konteks sejarah, yuridis, dan praktis.
Jumlah Halaman | 306 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Pustaka Yustisia |
Tahun Terbit | 2014 |
ISBN | 978-979-341-155-2 |
eISBN |