Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai Commanditaire Vennootschap (CV) dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia, khususnya setelah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Buku ini menjelaskan problematika pendirian CV yang sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta dampak hukum dari perubahan regulasi tersebut. Penulis menjelaskan bahwa CV adalah bentuk perseroan komanditer yang didirikan antara pihak pesero (yang bertanggung jawab) dan pihak pelepas uang (yang tidak bertanggung jawab). Buku ini juga menyoroti perbedaan tata cara pendirian CV sebelum dan sesudah adanya Permenkumham No. 17 Tahun 2018, termasuk prosedur pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Selain itu, buku ini juga membahas akibat hukum bagi CV yang didirikan sebelum Permenkumham 2018, di mana anggaran dasar CV tersebut dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap masyarakat umum. Buku ini ditujukan untuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik memahami perubahan regulasi dan implikasinya dalam pendirian serta operasional CV di Indonesia. Dengan penjelasan yang jelas dan sistematis, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat dalam memahami dinamika hukum perusahaan di era modern.
Commanditaire Vennootschap CV dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa
Jumlah Halaman | 90 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-329-215-3 |
eISBN | proses |