Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha Hukum perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUH Dagang ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan hukum tertulis yang belum dikodifikasi Sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan peraturan hukum yang masih baru Apabila hukum dagang KUHD merupakan hukum khusus lex specialis terhadap hukum perdata KUH Perdata yang bersifat lex generalis maka hukum perusahaan merupakan merupakan hukum khusus lex specialis terhadap hukum dagang Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha Hukum perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUH Dagang ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan hukum tertulis yang belum dikodifikasi Sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan peraturan hukum yang masih baru Apabila ...hukum dagang KUHD merupakan hukum khusus lex specialis terhadap hukum perdata KUH Perdata yang bersifat lex generalis maka hukum perusahaan merupakan merupakan hukum khusus lex specialis terhadap hukum dagang