Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum pertambangan di Indonesia, khususnya mengenai pertambangan umum dan mineral. Dalam buku ini, penulis menjelaskan perubahan-perubahan hukum yang terjadi seiring dengan perkembangan kebijakan pertambangan, termasuk pengaruh dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Buku ini juga mengupas konsep dasar pemberian hak pertambangan, seperti Perjanjian Kontrak Karya dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan, serta perbedaan pengaturan antara bahan galian yang berada di bawah tanah dengan kekayaan alam yang berada di permukaan bumi. Selain itu, buku ini menjelaskan perbedaan pengaturan antara bahan galian yang bersifat keras (seperti nikel, timah, dan tembaga) dengan bahan galian yang bersifat cair seperti minyak dan gas, serta kekayaan alam yang berasal dari sumber geothermal. Penulis juga menyoroti tantangan dalam praktik pertambangan umum, seperti tumpang tindih antara kegiatan pertambangan dengan kegiatan perkebunan, pertanian, dan hutan lindung, serta pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Buku ini merupakan referensi yang komprehensif bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dalam sektor pertambangan yang ingin memahami kerangka hukum dan regulasi terkini dalam industri pertambangan di Indonesia.
Dalam konteks hukum pertambnagan penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral bahan galian secara pribadi Hal ini menunjukan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangan Di Indonesia pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikan atas bahan galian yang terdapat di bawqah tanahnya konstitusi Indonesia menganut doktrin pemisah yang jelas atas hak atas tanah dengan hak atas bahan galian yang ada di bawahnya Pemberian hak atas tanah kepada sesorang tidak termasuk pemberian hak atas bahan galian yang terdapat di bawah tanah tersebut Negara diharapkan dapat mengelola hasil tambang dengan baik Pemerintah mengatur pemberian hak untuk mengushakan pertambangan dalam bentuk undang undang pertambangan Pengusaha pertambangan diharuskan membayar royalti Pada prinsipnya royalti ini dibayarkan kepada pemilik mineral bahan galian sebagai imbalan atas pemberian hak untuk mengusahakan pertambangan Undang Undang pertambangan yang baru selain harus tetap memenuhi prinsip yang ditetapkan oleh UUD 1945 juga haruslah mencapai maksud dan tujuan pengusaan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia Buku ini sangat penting dibaca oleh mahasiwa hukum praktisi hukum peneliti akademisi legal officer dan para pengusaha serta dapat dijadikan bahan rujukan dalam pengembangan dan penyempurnaan hukum dan regulasi di bidang pertambangan mineral dan baru bara
Jumlah Halaman | 363 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2011 |
ISBN | 978-979-007-395-1 |
eISBN | proses |