Hukum Perselisihan merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata yang mempelajari peristiwa peristiwa hukum yang di dalamnya tersangkut dua sistem hukum atau lebih Dahulu Hukum Perselisihan amat dominan karena adanya pembagian golongan perduduk dengan hukumnya masing masing Saat ini dengan tidak adanya pembagian golongan penduduk dan hukumnya masing masing masih tetap menyisakan permasalahan hokum di bidang perdata Hukum Peselisihaan perlu dipelajari karena saat ini secara diam diam dalam bidang Hukum perdata khususnya Hukum Keluarga dan Waris masih adanya heterogenitas dalam praktinya Dengan mempelajari Hukum Perselisihan maka akan diketahui apakah suatu peristiwa hukum termasuk dalam objek Hukum Perselisihan atau bukan dan akan dapat menentukan hukum mana yang berlaku apabila dalam suatu petristiwa hukum tersangkut dua sistem hukum atau lebih Hukum Perselisihan sampai dengan saat ini masih hidup dan relevan untuk dipelajari Hukum Perselisihan akan tetap ada dahulu sekarang dan di masa yang akan datang Bahkan saat hukum perdata dalam bidang tertentu sudah tidak heterogen maka Hukum Perselisihan masih tetap eksis dengan adanya hukum antar waktu Hukum Perselisihan merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata yang mempelajari peristiwa peristiwa hukum yang di dalamnya tersangkut dua sistem hukum atau lebih Dahulu Hukum Perselisihan amat dominan karena adanya pembagian golongan perduduk dengan hukumnya masing masing Saat ini dengan tidak adanya pembagian golongan penduduk dan hukumnya masing masing masih tetap ...menyisakan permasalahan hokum di bidang perdata Hukum Peselisihaan perlu dipelajari karena saat ini secara diam diam dalam bidang Hukum perdata khususnya Hukum Keluarga dan Waris masih adanya heterogenitas dalam praktinya Dengan mempelajari Hukum Perselisihan maka akan diketahui apakah suatu peristiwa hukum termasuk dalam objek Hukum Perselisihan atau bukan dan akan dapat menentukan hukum mana yang berlaku apabila dalam suatu petristiwa hukum tersangkut dua sistem hukum atau lebih Hukum Perselisihan sampai dengan saat ini masih hidup dan relevan untuk dipelajari Hukum Perselisihan akan tetap ada dahulu sekarang dan di masa yang akan datang Bahkan saat hukum perdata dalam bidang tertentu sudah tidak heterogen maka Hukum Perselisihan masih tetap eksis dengan adanya hukum antar waktu