Salah satu produk reformasi di bidang hukum adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya disebut UULPM yang diundangkan tanggal 5 Maret 1999 Pasal 53 UULPM dinyatakan UULPM ini akan berlaku satu tahun kemudian yaitu tanggal 5 Maret 2000 Kesiapan untuk memberlakukan undang undang ini belum cukup sehingga baru efektif diberlakukan Tanggal 5 September 2000 UULPM ini disusun untuk menerapkan aturan hukum memberikan perlindungan hukum yang sama bagi semua pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif persaingan usaha yang sehat Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan secara umum dan merata UULPM dapat digunakan sebagai landasan jaminankepastian hukum sehinggapercepatan pembangunan ekonomi lebih meningkat Salah satu produk reformasi di bidang hukum adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya disebut UULPM yang diundangkan tanggal 5 Maret 1999 Pasal 53 UULPM dinyatakan UULPM ini akan berlaku satu tahun kemudian yaitu tanggal 5 Maret 2000 Kesiapan untuk memberlakukan undang ...undang ini belum cukup sehingga baru efektif diberlakukan Tanggal 5 September 2000 UULPM ini disusun untuk menerapkan aturan hukum memberikan perlindungan hukum yang sama bagi semua pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif persaingan usaha yang sehat Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan secara umum dan merata UULPM dapat digunakan sebagai landasan jaminankepastian hukum sehinggapercepatan pembangunan ekonomi lebih meningkat