Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya dalam rangkaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Buku ini menjelaskan secara utuh dan menyeluruh berbagai bentuk kegiatan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha, termasuk perjanjian antar pelaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat, serta kegiatan yang mencerminkan praktek monopoli, monopsoni, dan persekongkolan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan mengenai larangan penggunaan posisi dominan dalam pasar, kegiatan yang berpotensi merusak persaingan usaha sehat, serta kewajiban dalam menjaga keadilan dan kebebasan dalam berusaha. Buku ini dilengkapi dengan berbagai kasus nyata yang menjadi contoh pelanggaran hukum persaingan usaha, sehingga memperjelas penafsiran dan penerapan Undang-Undang tersebut di lapangan. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha, akademisi, dan pihak-pihak yang tertarik untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha secara tepat dan profesional.
Indonesia telah menetapkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas berusaha Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 yang ini selain mengikat para pelaku usaha juga mengikat pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan peraturan yang cenderung memberikan kemudahan dan fasilitas istimewa yang bersifat monopolistik bagi para perlaku usaha tertentu Buku yang hadir di hadapan pembaca ini merupakan sebagai upaya untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut penafsiran dan pelaksanaan norma norma Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Oleh karena itu topik topik yang dibahas di sini antara lain Dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia Perjanjian perjanjian dan kegiatan kegiatan usaha yang dilarang Bentuk bentuk kegiatan penguasaan pasar bersangkutan atau posisi dominan dalam berusaha Kelembagaan Komisi Pengawas Persainga Usaha KPPU Tata cara penanganan perkara persaingan usaha Penegakan hukum persaingan usaha Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat tanpa merugikan masyarakat atau konsumen sehingga pada gilirannya penguasaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat Buku ini sangat berguna bagi kalangan akademisi mahasiswa pelaku usaha pengusaha penegak hukum praktisi dan pengamat hukum serta pembaca lainnya dalam memahami norma prinsip filosofi teori dan praktik mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Jumlah Halaman | 756 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2013 |
ISBN | 978-979-007-464-4 |
eISBN |