Sinopsis Buku: Buku ini membahas hukum pernikahan jarak jauh melalui media elektronik, seperti telepon, handphone, dan internet. Penulis menjelaskan bahwa pernikahan yang dilangsungkan dengan menggunakan media elektronik tersebut sah, karena terpenuhi prinsip kemudahan dalam berakad nikah sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Buku ini juga menjelaskan mekanisme akad nikah dalam konteks pernikahan jarak jauh, termasuk definisi akad nikah, prinsip-prinsip pernikahan, rukun dan syarat akad, serta peran mahar dalam proses pernikahan. Selain itu, buku ini juga mengupas media komunikasi elektronik yang bisa digunakan sebagai sarana pernikahan, termasuk penjelasan tentang ij?b-qabûl dalam transaksi elektronik. Penulis menggambarkan bahwa pernikahan melalui media elektronik bukan hanya sah, tetapi juga sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kebersamaan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia. Buku ini merupakan referensi yang relevan dan mendalam bagi yang ingin memahami hukum pernikahan dalam konteks modern.
Edi Suwanto I slam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia Dalam Islam dikenal adanya fitrah dalam diri manusia sebagai makhluk hidup yakni adanya potensi hidup berupa kebutuhan jasmani dan adanya naluri naluri yang tak bisa dihilangkan Salah satu naluri yang dimiliki oleh manusia adalah naluri untuk melestarikan agar terjaga maslahat untuk manusia guna melestarikan keberlangsungan manusia Karena itulah Allah SWT berfirman dalam surat al ujart 18 Artinya Wahai manusia Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan kemudian Kami jadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku agar kamu saling mengenal Terhadap ayat di atas al Baghawi menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari Adam dan Hawa yang berarti kalian berasal dari nasab yang sama 1 Mujahid sebagaimana dikutip oleh al abari2 menyatakan dalam ayat ini mengandung pesan yang cukup jelas bahwa Allah menciptakan anak manusia dari seperma laki laki dan perempuan secara bersamaan sebagaimana dalam firman Nya Kami jadikan kalian dari jenis laki laki dan perempuan Agar kebersamaan laki laki dan perempuan untuk melang sungkan kehidupan ini Allah atur dengan syariat pernikahan Allah memerintahkan kepada ummat Nya agar menikahi wanita sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya Dia berfirman dalam surat al Nr 32 Artinya Dan nikahkanlah orang orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang orang yang layak menikah dari hamba hamba 1 Ab Muhammad al Husain bin Masd al Farra al Baghawi Mukhtaar Tafsr al Baghawi Ikhtir Abdullah bin Amad bin Ali al Zaid Kuwait Jamiyyah Ihy al Turts 2005 M 2 Ibnu Jarr al abari Tafsr al abari cet II Kairo Dr al Salm 2007 Jilid 9 hal 7548 2
Jumlah Halaman | 203 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Penerbit Adab |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-5314-26-6 |
eISBN | proses |