Sinopsis Buku: Buku ini membahas upaya hukum dalam melindungi nasabah bank dari tindak kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di bidang perbankan. Dalam konteks perkembangan teknologi yang semakin pesat, kejahatan cyber crime semakin berkembang dan berubah menjadi bentuk-bentuk baru yang sulit dideteksi, termasuk modus operandi yang lebih canggih seperti pencucian uang (money laundering). Buku ini memberikan analisis terhadap tindak kejahatan ITE dalam sektor perbankan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis juga menjelaskan peran serta tanggung jawab bank dalam melindungi nasabah dari tindakan pidana yang mengancam keamanan informasi dan transaksi elektronik. Buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kejahatan di bidang perbankan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas upaya hukum dalam melindungi nasabah bank dari tindak kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di bidang perbankan. Dalam konteks perkembangan teknologi yang semakin pesat, kejahatan cyber crime semakin berkembang dan berubah menjadi bentuk-bentuk baru yang sulit dideteksi, termasuk modus operandi yang lebih canggih seperti pencucian uang (money laundering). Buku ini memberikan analisis terhadap tindak kejahatan ITE dalam sektor perbankan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis juga menjelaskan peran serta tanggung jawab bank dalam melindungi nasabah dari tindakan pidana yang mengancam keamanan informasi dan transaksi elektronik. Buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kejahatan di bidang perbankan.