Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber    Daya Alam Mineral dan Batubara

Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara

Dr. Marthen B Salinding, S.H, M.H.

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Dr Marthen B Saliding S H M H B erdasarkan Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya merupakan kekuasaan Negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat Pasal 33 ayat 3 ini sebagai dasar politik kekuasaan negara dan sekaligus menjadi dasar filosofi dan yuridis pengaturan sumber daya alam yang ada di Indonesia1 Oleh karena itu dalam setiap produk perundang undang yang terkait dengan sumber daya alam selanjutnya ditulis SDA yang ada di Indonesia landasan filosofinya adalah pasal 33 ayat 3 UUD NRI 19462 Bertolak dari ketetapan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengandung makna negara menguasai SDA tetapi dalam pengaturan serta pengelolaan SDA tersebut negara diwajibkan oleh Konstitusi menghormati serta mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat selanjutnya dalam disingkat MHA beserta hak hak tradisionalnya Hak tradisional yaitu hak hak yang melekat pada suatu komunitas tertentu bukan hak berian dari negara melainkan hak yang melekat pada masyarakat tertentu dari generasi ke generasi seperti hak wilayah atas tanah laut pesisir sungai dan hak hak lainnya yang berkaitan dengan sumber daya alam dengan demikian hak tradisional bukalah hak yang diberikan oleh negara melalui undang undang melainkan hak yang terdapat pada MHA Berangkat dari latar belakang pemikiran tersebut dapat dijelaskan bahwa SDA merupakan salah satu hak yang bersifat tradisional yang dimiliki MHA Eksistensi MHA tidak dapat dipisahkan dari SDA yang ada MHA mempertahankan kelangsungan hidupnya tergantung kepada SDA sekitar sementara itu MHA memiliki kearifan lokal dalam mengelola SDA berdasarkan prinsip lestari dan berkelanjutan 1 Ahmad Redi Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan Sinar Grafika Jakarta 2014 h 6 2 Lihat konsideran UU yang terkait dengan Sumber daya Alam 2Dr Marthen B Saliding S H M H B erdasarkan Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya merupakan kekuasaan Negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat Pasal 33 ayat 3 ini sebagai dasar politik kekuasaan ...

Style

MLA Style
Salinding, Marthen B. Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Indramayu: Penerbit Adab, 2022. Online.
Chicago Style
Salinding, Marthen B. Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Indramayu: Penerbit Adab, 2022.
Turabian Style
Salinding, Marthen B. Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Indramayu: Penerbit Adab, 2022.
APA Style
Salinding, Marthen B. (2022). Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Indramayu: Penerbit Adab.
Harvard Style
Salinding, Marthen B, 2022, Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara, Penerbit Adab, Indramayu.
IEEE Style
Marthen B Salinding. Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Indramayu: Penerbit Adab, 2022.

Detail Buku

Jumlah Halaman
151
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-623-5314-96-9
eISBN
proses

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua