Sinopsis Buku: Buku ini membahas hukum perkawinan dalam masyarakat Muslim Mandailing Natal, dengan fokus pada permasalahan yang sering muncul dalam praktik perkawinan adat. Penulis menjelaskan berbagai aspek hukum perkawinan, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum adat, serta mencoba mengintegrasikannya dalam konteks kehidupan masyarakat Mandailing Natal yang kental dengan nilai-nilai adat dan tradisi. Beberapa topik yang dibahas mencakup perjodohan, mahar, kawin malangkahi, keperawanan sebagai kafaah, penanganan harta peninggalan (harta bersama), serta hak asuh anak. Buku ini juga menjelaskan bagaimana perkawinan bukan hanya menghubungkan dua individu, tetapi juga membangun hubungan kekerabatan yang harmonis antar keluarga dan leluhur. Penulis berharap buku ini dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan di masyarakat Mandailing Natal, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum perkawinan dalam konteks adat dan agama.
Buku ini menjelasakan tentang hukum perkawinan masyarakat Muslim Mandailing Natal Bicara tentang perkawinan adat Mandailing Natal selalu menarik dibahas dikarenakan adat masyarakat Mandailing Natal sangat unik dan masyarakatnya sangat kuat terhadap hukum adatnya Pada dasarnya masyarakat Muslim Mandailing Natal sangat paham terhadap hukum Islam yang berlaku Khususnya tentang perkawinan Permasalahan perkawinan dalam masyarakat Muslim Mandailing yang sering muncul tentang perjodohan mahar kawin malangkahi keperawanan sebagai kafaah sikap terhadap harta peninggalan harta bersama dan hak asuh anak Di dalam buku ini penulis sudah menjelaskan tentang permasalahan perkawinan adat masyarakat Mandailing Natal dan penulis sudah menganalisisnya dari hukum Islam Dan penulis berharap jika ada persoalan tentang perkawinan di masyarakat Mandailing Natal buku ini bisa jadi rujukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut