Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa telekomunikasi penambangan laut dalam dan sebagainya sebagian besar pengaturannya didasarkan pada perjanjian internasional Oleh karena itu arti penting perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subjek hukum internasional untuk menghasilkan akibat hukum tertentu yang diinginkan oleh para pihak ketentuan hukum mengikat yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak Buku ini membahas Asas asas perjanjian internasional konvensi Wina tahun 1969 kodi kasi dan perkembangan progresif kodi kasi hukum perjanjian bilateral dan multilateral pembuatan dan berlakunya perjanjian internasional Penghormatan pelaksanaan dan interpretasi suatu perjanjian amandemen dan modi kasi perjanjian tidak sah berakhir dan penangguhan perjanjian penundaan berlakunya penyimpanan pemberitahuan koreksi pendaftaran iktikad baik ketentuan lain dan ketentuan akhir serta Indonesia dan konvensi Wina Tahun 1969 Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa telekomunikasi penambangan laut dalam dan sebagainya sebagian besar pengaturannya didasarkan pada perjanjian internasional Oleh karena itu arti penting perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subjek hukum internasional untuk menghasilkan akibat hukum ...tertentu yang diinginkan oleh para pihak ketentuan hukum mengikat yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak Buku ini membahas Asas asas perjanjian internasional konvensi Wina tahun 1969 kodi kasi dan perkembangan progresif kodi kasi hukum perjanjian bilateral dan multilateral pembuatan dan berlakunya perjanjian internasional Penghormatan pelaksanaan dan interpretasi suatu perjanjian amandemen dan modi kasi perjanjian tidak sah berakhir dan penangguhan perjanjian penundaan berlakunya penyimpanan pemberitahuan koreksi pendaftaran iktikad baik ketentuan lain dan ketentuan akhir serta Indonesia dan konvensi Wina Tahun 1969