Sinopsis Singkat Buku "Hukum Perikatan" oleh Prof. Dr. i Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., Spn. Buku ini membahas secara mendalam berbagai aspek hukum perikatan dalam sistem hukum Indonesia. Mulai dari konsep dasar perikatan, seperti pengertian, syarat sahnya perjanjian, pihak-pihak dalam perjanjian, hingga saat lahirnya perjanjian, buku ini menjelaskan secara sistematis dan terstruktur. Selanjutnya, buku ini juga menyoroti mekanisme pembatalan perjanjian, serta konsep-konsep penting seperti *actio pauliana*, penafsiran perjanjian, iktikad baik (*goeder trouw*), dan kepatutan serta kebiasaan dalam perjanjian. Tidak hanya berhenti di sana, buku ini juga membahas perikatan yang lahir dari undang-undang, termasuk perikatan yang lahir dari akibat perbuatan halal. Di bagian berikutnya, buku ini menjelaskan tentang perikatan yang berupa perjanjian khusus seperti perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan, serta perjanjian pemborongan pekerjaan. Selain itu, buku ini juga menyajikan konsep tentang hapusnya perikatan, termasuk pembayaran, penawaran pembayaran tunai, pembaharuan utang (*novasi*), perjumpaan utang (*kompensasi*), percampuran utang, dan pembebasan utang. Dalam rangka memberikan penjelasan yang utuh dan komprehensif, buku ini juga menyertakan daftar pustaka, glosarium, dan lampiran untuk memudahkan pembaca dalam memahami konsep-konsep hukum perikatan. Buku ini merupakan sumber yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa, praktisi hukum, serta siapa saja yang tertarik untuk mempelajari hukum perikatan secara mendalam.
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata maka hukum perikatrn menganut sistem terbuka asas kebebasan berkontrak artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak pihak akan mengikat bagaikan undang undang bagi yang membuatnya Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya melainkan atas dasar ketentuan undang undang Pasal 1320 KUH Perdata Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan kecakapan hal tertentu dan kepatutan dalam masyarakat Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antarmereka tetapi juga dapat ditentukan dari undang undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik halal dan melanggar hukum Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum Notaris Bahkan undangundang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat Ada juga undang undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara Untuk itu buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian Bagi mahasiswa dan praktisi hukum buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karena kebebasan berkontrak
Jumlah Halaman | 215 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-979-007-634-1 |
eISBN | 978-979-007-961-8 |