banner bacabuku
Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., SpN.
Ebook

Sinopsis

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata maka hukum perikatrn menganut sistem terbuka asas kebebasan berkontrak artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak pihak akan mengikat bagaikan undang undang bagi yang membuatnya Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya melainkan atas dasar ketentuan undang undang Pasal 1320 KUH Perdata Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan kecakapan hal tertentu dan kepatutan dalam masyarakat Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antarmereka tetapi juga dapat ditentukan dari undang undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik halal dan melanggar hukum Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum Notaris Bahkan undangundang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat Ada juga undang undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara Untuk itu buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian Bagi mahasiswa dan praktisi hukum buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karena kebebasan berkontrak

Tags:

Detail Buku

Jumlah Halaman 215
Kategori Hukum
Penerbit Sinar Grafika
Tahun Terbit 2020
ISBN 978-979-007-634-1
eISBN 978-979-007-961-8
Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H., M.H., SpN.