Buku yang hadir di hadapan pembaca ini berjudul Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Tentang Hukum Perkawinan Kewarisan Wasiat Hibah dan Perwakafan Buku ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bacaan dan rujukan bagi para mahasiswa yang mempelajari mata kuliah hukum perdata Islam di Indonesia baik di lingkungan Perguruan Tinggi Islam Negeri Swasta maupun Perguruan Tinggi Umum lainnya Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Tentang Hukum Perkawinan Kewarisan Wasiat Hibah dan Perwakafan ini secara umum membahas tentang hukum perkawinan kewarisan wasiat hibah dan perwakafan yang telah menjadi bagian dari peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia Buku ini akan dimulai dengan penjelasan singkat tentang istilah hukum perdata Islam di Indonesia sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia dan proses perumusan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materiil dam menjadi bahan rujukan terhadap penyelesaian persoalan persoalan keperdataan Islam di Indonesia Pembahasan selanjutnya merupakan kajian materi hukum perdata Islam di Indonesia yang diawali dengan hukum perkawinan Berawal dari ketentuan peminangan prinsip prinsip perkawinan pencatatan perkawinan pencegahan dan pembatalan perkawinan sampai dengan pembahasan putusnya perkawinan Kajian tentang hukum perkawinan ini merujuk kepada peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perkawinan seperti Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang No 1 Tahun 1974 Undang Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam KHI Buku ini juga akan membahas tentang ketentuan warisan wasiat hibah dan perwakafan yang berlaku di Indonesia Segala peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan ketentuan tersebut menjadi bahan rujukan bagi penulis Di antaranya Buku Kedua dan Ketiga KHI tentang Kewarisan Wasiat Hibah dan Wakaf UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Sebagai bahan analisis dan untuk memperkaya pembahasan nantinya penulis juga akan merujuk kepada kitab kitab fikih klasik dan pendapat para ahli hukum Islam di Indonesia Buku yang hadir di hadapan pembaca ini berjudul Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Tentang Hukum Perkawinan Kewarisan Wasiat Hibah dan Perwakafan Buku ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bacaan dan rujukan bagi para mahasiswa yang mempelajari mata kuliah hukum perdata Islam di Indonesia baik di lingkungan Perguruan Tinggi Islam ...Negeri Swasta maupun Perguruan Tinggi Umum lainnya Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Tentang Hukum Perkawinan Kewarisan Wasiat Hibah dan Perwakafan ini secara umum membahas tentang hukum perkawinan kewarisan wasiat hibah dan perwakafan yang telah menjadi bagian dari peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia Buku ini akan dimulai dengan penjelasan singkat tentang istilah hukum perdata Islam di Indonesia sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia dan proses perumusan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materiil dam menjadi bahan rujukan terhadap penyelesaian persoalan persoalan keperdataan Islam di Indonesia Pembahasan selanjutnya merupakan kajian materi hukum perdata Islam di Indonesia yang diawali dengan hukum perkawinan Berawal dari ketentuan peminangan prinsip prinsip perkawinan pencatatan perkawinan pencegahan dan pembatalan perkawinan sampai dengan pembahasan putusnya perkawinan Kajian tentang hukum perkawinan ini merujuk kepada peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perkawinan seperti Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang No 1 Tahun 1974 Undang Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam KHI Buku ini juga akan membahas tentang ketentuan warisan wasiat hibah dan perwakafan yang berlaku di Indonesia Segala peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan ketentuan tersebut menjadi bahan rujukan bagi penulis Di antaranya Buku Kedua dan Ketiga KHI tentang Kewarisan Wasiat Hibah dan Wakaf UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Sebagai bahan analisis dan untuk memperkaya pembahasan nantinya penulis juga akan merujuk kepada kitab kitab fikih klasik dan pendapat para ahli hukum Islam di Indonesia