Sinopsis Buku: Buku ini merupakan karya yang mengupas secara menyeluruh tentang Hukum Perdata di Indonesia, yang ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan untuk para mahasiswa serta masyarakat umum yang tertarik dengan bidang hukum ini. Penulis membahas Hukum Perdata dari berbagai perspektif, termasuk Peraturan Perundang-undangan, Hukum Islam, Hukum Adat, serta pendapat para sarjana hukum. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini memberikan gambaran tentang ruang lingkup Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang tergolong beragam. Dalam buku ini, penulis juga menjelaskan berbagai konsep penting seperti asas-asas hukum perdata, badan hukum, domisili, dan hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Publik. Penjelasan tersebut didukung oleh sistematika yang terstruktur, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami dan menggali lebih dalam tentang materi yang disampaikan. Selain itu, buku ini juga mencakup pembagian Hukum Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), serta penjelasan tentang hukum perdata dalam arti luas dan sempit, serta hukum perdata materiel dan formil. Penulis menyadari bahwa materi dalam buku ini belum sepenuhnya lengkap, namun diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi pembaca dalam memahami Hukum Perdata Indonesia. Buku ini juga dilengkapi dengan daftar isi yang terstruktur dan penjelasan yang jelas, sehingga memudahkan pembaca dalam mencari informasi yang diperlukan. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pendidikan hukum di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya kodifikasi Hukum Perdata di masa depan.
penulis berusaha menyusun sebuah buku yang sederhana singkat praktis dan sistematis agar dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami oleh para mahasiswa serta masyarakat luas yang berminat terhadap Hukum Perdata di Indonesia Di dalam buku ini penulis juga secara umum membahas Hukum Perdata ini dari sudut Peraturan Perundang undangan Hukum Islam Hukum Adat dan dari pendapat para Sarjana Hukum Meskipun demikian disadari pula bahwa materi yang ada dalam buku ini belum sepenuhnya lengkap Akan tetapi setidaknya dapat membantu di dalam memahami dan mengetahui ruang lingkup Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang sampai saat ini masih beraneka ragam