Keluarga merupakan cikal bakal terbentuknya suatu generasi bangsa Oleh sebab itu hukum keluarga sangat penting dibahas karena menyangkut hak yang timbul sebagai akibat dari suatu perkawinan dan hubungan nasab Karena hubungan hukum yang ditimbulkan berupa timbulnya hak dan kewajiban suami isteri adanya harta bersama penentuan keabsahan kekuasaan orang tua perwalian dan pewarisan Pembahasan diawali konsep umum hukum orang dan keluarga serta perkembangannya kemudian diulas tentang subyek dan larangan kematian perdata serta bentuk subyek hukum dan kecakapannya berikut domilisi dan pencatatan sipil bukti terjadinya pencatatan diri seseorang dalam hubungannya satu salam lain seperti adanya akta nikah maka timbulnya hak dan kewajiban suami isteri adanya harta bersama dan dapat saling mewarisi adanya akta kelahiran timbul penentuan status hubungan antara orang tua dan anak yang menimbulkan hubungan hukum antara keduanya serta dapat saling mewarisi Kemudian diulas tentang konsep umum hukum perkawinan dan tiga pasal yang menimbulkan pluralisme hukum perjanjian perkawinan sebelum dan setelah berlansungnya perkawinan pencegahan dan pembatalan perkawinan Selanjutnya pembahasan tentang legalitas perkawinan yang harus terpenuhi berupa syarat sah menurut agama 6 agama resmi di Indonesia dan syarat materil intern terkait diri orang orang yang akan melaksanakan perkawinan serta syarat pencatatan perkawinan melalui KUA bagi muslim dan KCP bagi nonmuslim Setelahnya diuraikan Pengaturan hak dan kewajiban suami istri dalam Rumah Tangga kemudian dilanjutkan pembahasan perkawinan campuran antara seorang WNI dengan WNA dengan segala akibat hukumnya Keluarga merupakan cikal bakal terbentuknya suatu generasi bangsa Oleh sebab itu hukum keluarga sangat penting dibahas karena menyangkut hak yang timbul sebagai akibat dari suatu perkawinan dan hubungan nasab Karena hubungan hukum yang ditimbulkan berupa timbulnya hak dan kewajiban suami isteri adanya harta bersama penentuan keabsahan kekuasaan orang tua perwalian dan ...pewarisan Pembahasan diawali konsep umum hukum orang dan keluarga serta perkembangannya kemudian diulas tentang subyek dan larangan kematian perdata serta bentuk subyek hukum dan kecakapannya berikut domilisi dan pencatatan sipil bukti terjadinya pencatatan diri seseorang dalam hubungannya satu salam lain seperti adanya akta nikah maka timbulnya hak dan kewajiban suami isteri adanya harta bersama dan dapat saling mewarisi adanya akta kelahiran timbul penentuan status hubungan antara orang tua dan anak yang menimbulkan hubungan hukum antara keduanya serta dapat saling mewarisi Kemudian diulas tentang konsep umum hukum perkawinan dan tiga pasal yang menimbulkan pluralisme hukum perjanjian perkawinan sebelum dan setelah berlansungnya perkawinan pencegahan dan pembatalan perkawinan Selanjutnya pembahasan tentang legalitas perkawinan yang harus terpenuhi berupa syarat sah menurut agama 6 agama resmi di Indonesia dan syarat materil intern terkait diri orang orang yang akan melaksanakan perkawinan serta syarat pencatatan perkawinan melalui KUA bagi muslim dan KCP bagi nonmuslim Setelahnya diuraikan Pengaturan hak dan kewajiban suami istri dalam Rumah Tangga kemudian dilanjutkan pembahasan perkawinan campuran antara seorang WNI dengan WNA dengan segala akibat hukumnya