Hukum perbankan atau dalam bahasa Inggris disebut Banking Law adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan yurisprudensi doktrin dan lain lain sumber hukum yang mengatur masalah masalah perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari hari rambu rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank perilaku petugas petugasnya hak kewajiban tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank eksistensi bank dan lain lainnya yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut Munir Fuady 1999 14 Buku ini terdiri dari beberapa bab bab pertama pendahuluan bab kedua sejarah perbankan di Indonesia bab ketiga sumber sumber hukum perbankan di Indonesia bab keempat gambaran umum hukum perbankan di Indonesia bab kelima kegiatan kegiatan dari perbankan bab keenam perbankan syariah bab ketujuh perlindungan hukum bagi nasabah perbankan bab kedelapan pengertian surat berharga dalam undang undang dan bab terakhir bentuk perlindungan hukum perbankan Hukum perbankan atau dalam bahasa Inggris disebut Banking Law adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan yurisprudensi doktrin dan lain lain sumber hukum yang mengatur masalah masalah perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari hari rambu rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank perilaku petugas petugasnya hak kewajiban tugas ...dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank eksistensi bank dan lain lainnya yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut Munir Fuady 1999 14 Buku ini terdiri dari beberapa bab bab pertama pendahuluan bab kedua sejarah perbankan di Indonesia bab ketiga sumber sumber hukum perbankan di Indonesia bab keempat gambaran umum hukum perbankan di Indonesia bab kelima kegiatan kegiatan dari perbankan bab keenam perbankan syariah bab ketujuh perlindungan hukum bagi nasabah perbankan bab kedelapan pengertian surat berharga dalam undang undang dan bab terakhir bentuk perlindungan hukum perbankan