Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai hukum pengawasan notaris di Indonesia dan Belanda, dengan fokus pada perbandingan antara aturan pengawasan notaris di kedua negara tersebut. Penulis menjelaskan sejarah keberadaan notaris di Indonesia yang berakar pada pendudukan Belanda, sehingga aturan pengawasan notaris di Indonesia awalnya diambil dari Belanda. Namun, seiring perkembangan praktik hukum dan kebutuhan masyarakat, aturan pengawasan notaris di kedua negara mengalami perubahan yang berdampak pada pergeseran dalam mekanisme pengawasan. Buku ini tidak hanya mengeksplorasi perbedaan dan kesamaan aturan pengawasan notaris di Indonesia dan Belanda, tetapi juga membahas sejarah, pendidikan, dan pengangkatan notaris sebagai bagian dari upaya memahami peran notaris sebagai pejabat umum yang memerlukan pengawasan dan kontrol. Penulis juga menyertakan kutipan dari Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta untuk memberikan konteks hukum yang relevan terkait pelanggaran hak ekonomi dalam konteks penggunaan komersial. Buku ini menjadi referensi yang komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami konsep pengawasan notaris di Indonesia dan Belanda, serta memperoleh wawasan tentang perkembangan hukum kenotariatan di kedua negara tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini maka penulis menyimpulkan bahwa pertama keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan pengangkatan kewenangan dan pengawasan Notaris di Indonesia Di Indonesia hal tersebut telah mengalami perubahan perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris Sama halnya di Belanda pendidikan pengangkatan kewenangan dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Adapun di Belanda pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen yaitu Bureau Financieel Toezicht Kantor Pengawasan Keuangan BFT yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan tetapi juga kualitas dan integritas Notaris