Pemberian ganti kerugian kepada yang melepaskan atau me nyerahkan tanah bangunan tanaman dan benda benda yang berkait an dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah Pengertian tersebut kemudian diubah sebagaimana telah direvisi dengan Perpres No 148 Tahun 2015 pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak Pemberian ganti kerugian kepada yang melepaskan atau me nyerahkan tanah bangunan tanaman dan benda benda yang berkait an dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah Pengertian tersebut kemudian diubah sebagaimana telah direvisi dengan Perpres No 148 Tahun 2015 pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang ...layak dan adil kepada pihak yang berhak