Buku ini membahas tentang ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia Di dalam mengemban dan menjalankan prinsip otonomi dan tugas pembantuan untuk meningkatkan kemandirian daerah secara swadaya dan swakarsa Di samping peraturan perundang undangan tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan potensi daerah Pembangunan daerah senantiasa harus diarahkan dan didorong untuk melibatkan peran serta masyarakat daerah untuk ikut berperan secara nyata meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan aset aset penting di daerah agar mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mandiri dan bertanggung jawab secara berkelanjutan Oleh karena itu penulis berusaha menyajikan sebuah buku dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia sehingga praktisi hukum yang ingin mendalami kajian tentang pemerintahan daerah dapat memahaminya dengan mudah Buku ini membahas tentang ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia Di dalam mengemban dan menjalankan prinsip otonomi dan tugas pembantuan untuk meningkatkan kemandirian daerah secara swadaya dan swakarsa Di samping peraturan perundang undangan tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan potensi daerah Pembangunan ...daerah senantiasa harus diarahkan dan didorong untuk melibatkan peran serta masyarakat daerah untuk ikut berperan secara nyata meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan aset aset penting di daerah agar mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mandiri dan bertanggung jawab secara berkelanjutan Oleh karena itu penulis berusaha menyajikan sebuah buku dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia sehingga praktisi hukum yang ingin mendalami kajian tentang pemerintahan daerah dapat memahaminya dengan mudah