Logo Bacabuku
HUKUM PATEN Dilema Pemberian Imbalan Pelaksaan Paten oleh Pemerintah dan Pengabaian Hak Eksklusif untuk Kepentingan Umu

HUKUM PATEN Dilema Pemberian Imbalan Pelaksaan Paten oleh Pemerintah dan Pengabaian Hak Eksklusif untuk Kepentingan Umu

Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas dilema hukum paten dalam konteks pemberian imbalan pelaksanaan paten oleh Pemerintah dan pengabaian hak eksklusif untuk kepentingan umum. Penulis, Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn., menggali isu-isu terkait penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya dalam hal kompensasi yang diberikan kepada Pemegang Paten ketika pemerintah melaksanakan paten tersebut. Buku ini juga menjelaskan bagaimana perlindungan paten tidak hanya berorientasi pada kepentingan Pemegang Paten dan inventor, tetapi juga mencakup kepentingan masyarakat secara luas. Dalam rangka menjaga keseimbangan antara hak eksklusif dan kepentingan umum, pemerintah diberi wewenang untuk melakukan pelaksanaan paten dengan memberikan imbalan sebagai kompensasi. Namun, penentuan besaran imbalan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa melibatkan Pemegang Paten atau Inventor. Penulis menyoroti pentingnya konstruksi norma yang seimbang dan adil dalam penentuan imbalan pelaksanaan paten oleh pemerintah, serta perlunya memperhatikan kepentingan Pemegang Paten dan kepentingan umum secara bersamaan. Buku ini juga menyoroti peran TRIPS (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dalam harmonisasi perlindungan paten nasional dengan kepentingan kesehatan masyarakat, khususnya dalam bidang farmasi dan kesehatan. Selain itu, buku ini menyoroti tantangan yang muncul akibat monopoli farmasi atas R&D dan pasokan medis, serta urgensi TRIPS Waiver dalam masa pandemi global. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika hukum paten dalam konteks kepentingan umum dan pengembangan inovasi teknologi.

Sinopsis ebook

Pasal 109 mengatur bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah diperuntukkan untuk pertahanan dan keamanan Negara dan atau kebutuhan sangat mendesak Pasal 115 mengatur bahwa Pelaksanaan paten oleh pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten Buku ini merupakan terobosan kebaruan hal berpikir dalam konvergensi antara penggunaan hak eksklusif paten dengan pelaksanaan paten untuk kepentingan umum

Detail Buku

Jumlah Halaman 188
Kategori Hukum
Penerbit Literasi Nusantara Abadi
Tahun Terbit 2022
ISBN 978-623-495-327-5
eISBN proses
HUKUM PATEN Dilema Pemberian Imbalan Pelaksaan Paten oleh Pemerintah dan Pengabaian Hak Eksklusif untuk Kepentingan Umu

HUKUM PATEN Dilema Pemberian Imbalan Pelaksaan Paten oleh Pemerintah dan Pengabaian Hak Eksklusif untuk Kepentingan Umu

Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.