Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai hukum paten, khususnya dalam konteks teori-teori perlindungan paten sebagai hak eksklusif, serta perubahan-perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buku ini dilengkapi dengan teori-teori hukum yang mendukung perlindungan kekayaan intelektual, termasuk teori perlindungan hukum, globalization theory, theory of intellectual property, wealth maximization theory, dan justice theory. Buku ini juga menjelaskan aspek-aspek publik dalam hak eksklusif paten, seperti perlindungan hukum bagi pemegang paten, lisensi wajib, impor paralel, provisi bolar, serta pelaksanaan paten oleh pemerintah. Penulis membahas bagaimana pemerintah dapat menggunakan hak eksklusif pemegang paten dalam rangka kepentingan umum, sekaligus memberikan justifikasi hukum dan etika terhadap hal tersebut. Dengan pendekatan akademis yang mendalam dan komprehensif, buku ini menjadi sumber rujukan yang bermanfaat bagi civitas akademika, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang tertarik memahami dinamika hukum paten dan perlindungan kekayaan intelektual dalam konteks hukum nasional dan internasional.
Materi buku ini terdiri atas teori teori justifikasi perlindungan kekayaan intelektual kekayaan Walaupun perlindungan hukum terhadap hak milik Kekayaan Intelektual dibatasi oleh jangka waktu ditambah lagi dengan kekayaan intelektual yang selain bersifat privat juga bersifat public karena apabila diperlukan untuk kepentingan umum maka negara dapat mewajibkan pemegang hak untuk memberikan ijin pada orang lain maupun Negara untuk dapat menggunakan haknya meskipun diberikan ganti rugi atau kompensasi
Jumlah Halaman | 88 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-329-021-0 |
eISBN | proses |